JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, memperingati kegiatan sejumlah perusahaan penimbunan kontainer dan pool trucking (garasi truk) yang beroperasi pada lahan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya diwilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh logistiknews.id, sudah puluhan perusahaan yang diperingati untuk karena beroperasi pada lahan yang tak sesuai zonasinya.
Perusahaan-perusahaan yang dinilai tak sesuai zonasi usaha itu diminta untuk segera menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang pada lahan yang berlokasi di sepanjang jalan Plumpang Semper, Jalan Pegangsaan Dua, Kecamatan Koja Kota Administrasi Jakarta Utara, serta kegiatan tempat penimbunan sementara kontainer dan Pool Kendaraan/Truk.
“Apabila kegiatan pemanfaatan ruang tersebut masih dimanfaatkan atau tidak sesuai Zonasi maka Pemprov DKI akan memberlakukan sanksi kepada perusahaan tersebut”, demikian dikutip dari Surat Pemberitahuan yang di tandatangani Kepala Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakut, Kusnadi Hadipratikno.
Surat tersebut juga ditembuskan antara lain ke Walikota Jakut dan Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok.
Adapun terhadap keberadaan kegiatan penimbunan sementara kontainer di wilayah itu, bahwa berdasarkan Keputusan Menkeu Keuangan No KEP-679/KPU.01.2016 tanggal 22 Desember 2016 kegiatan Gudang dan Penimbunan Sementara berlaku sampai dengan tanggal 29 Januari 2021, dan saat ini telah berakhir.
Saat dikonfirmasi logistiknews.id pada Kamis (29/4/2021), Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan, turut menanggapi hal itu.
“Sudah ada laporan anggota perusahaan soal ini (Pool Truk). Disatu sisi ini menyangkut perubahan tata ruang. Sementara para Pool Truk itu sudah menempati lebih dahulu sebelum adanya perubahan tata ruang wilayah itu. Oleh karena itu kami akan berusaha beraudiensi dengan Gubernur DKI Jakarta guna mencari solusi mengenai masalah ini,” ujar Gemilang.