ISAA Siap Bantu Pemerintah untuk Tertibkan Agen Kapal Asing ‘Nakal’

  • Share
Tumpukan Petikemas Ekspor Impor di Lapangan Penumpukan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) beberapa waktu lalu

JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Keagenan Kapal Indonesia atau Indonesia Shipping Agency Association (ISAA), siap  mendukung Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan untuk melakukan pengawasan terhadap usaha keagenan kapal asing yang mengutip biaya diluar ketentuan yang berlaku.

Ketua Umum DPP ISAA, Juswandi Kristanto mengatakan oleh sebab itu, usaha keagenan kapal asing di Indonesia wajib mengantongi surat izin perusahaan keagenan kapal (SIUPKK) yang diterbitkan Kemenhub.

Dia menyampaikan hal itu, menyusul adanya informasi bahwa ditengah situasi sulit yang dialami pelaku logistik ekspor impor akibat adanya gangguan sistem IT Kepabeanan atau CEISA saat ini, sejumlah pelayaran asing melalui keagenannya di Indonesia, justru mengutip biaya tambahan (additional charges) untuk kegiatan importasi.

Proses bisnis pada layanan ekspor impor mengalami hambatan dalam sepekan terakhir ini lantaran adanya gangguan pada Sistem Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) itu.

Juswandi mengatakan, masih cukup banyak usaha keagenan kapal asing khususnya untuk pengangkutan kontainer ekspor impor itu beroperasi di Indonesia namun izinnya melekat di perusahaan pelayaran asing itu sendiri. Dan sepengetahuannya, kata dia, izinnya bukan SIUPKK sehingga perlu diverifikasi ulang eksistensi perusahaan tersebut sebagai perusahaan keagenan kapal yang mengageni kapal asing di indonesia.

“Hampir semua (pelayaran asing) yang mengangkut kontainer ekspor impor itu yang mengageni kapal-kapalnya di Indonesia adalah mereka sendiri. Misalnya, Maersk ya dilayani oleh Maersk Indonesia atau CMA-CGM oleh CMA-CGM Indonesia. Malah ada beberapa pelayaran asing disini juga punya freight forwarding,” ujar Juswandi, Sabtu (17/7/2021).

Menurutnya, yang membuat biaya logistik tinggi itu salah satunya saat ini adalah dari Pelayaran asing itu sendiri, dan oleh sebab itu semua komponen biaya yang muncul dari service kapal asing melalui keagenannya di Indonesia, sudah seharusnya dilakukan pengawasan.

Juswandi memastikan anggota ISAA tidak akan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan regulasi pemerintah RI dan Kemenhub berkaitan dengan biaya keagenan kapal dan lain sebagainya.

Kendati begitu, Ketua Umum ISAA mengakui bahwa saat ini asosiasinya mayoritas menaungi usaha keagenan kapal asing yang mengangkut kargo umum/breakbulk atau non kontainer.

“Yang pasti agen kapal kontainer asing pengangkut kontainer impor yang disebut-sebut mengutip biaya tambahan berupa additional surchages disaat terjadi gangguan CEISA Kepabeanan selama sepekan terakhir itu bukan anggota ISAA,” paparnya.

Juswandi menegaskan, asosiasinya akan menyurati Ditlala Ditjen Hubla Kemenhub untuk mendudukkan permasalahan ini agar tidak terjadi multitafsir.

“Kami justru ingin <span;>mendudukkan perkara yang sebenarnya bahwa peranan asosiasi penting untuk memonitor dan membina para pemegang izin dari Pemerintah (Kemenhub) yang dikoordinir oleh asosiasi,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, ISAA mulai dari tingkat DPP hingga DPW dan DPC di seluruh Indonesia berusaha memonitor dan membina usaha keagenan kapal pemegang SIUPKK sebagai mitra kerja Kemenhub untuk memastikan setiap agen kapal pemegang izin itu dapat mematuhi ketentuan regulasi dengan baik dan benar.

“Harapan ISAA terjadi juga bagi pemegang izin usaha lainnya yang bergerak di usaha keagenan kapal sebaiknya termonitor dan bisa terkendali dalam kegiatannya. Sebab terindikasi masih ada agen kapal non SIUPKK yang memerlukan monitoring dan pengendalian atas ketentuan regulasi di dalam negeri,” tutur Juswandi.

Sebelumnya, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, menerima banyak keluhan anggotanya prihal kutipan biaya tambahan atau additional surcharges oleh sejumlah agen pelayaran asing pengangkut kontainer impor melalui keagenannya di Indonesia.

Untuk mendapatkan nomer manifest (BC.1.1) akibat adanya gangguan CEISA, shipping agency menagih biaya sebesar Rp 200 Ribu hingga Rp 300 Ribu/Shipment. Padahal manifest atau BC.1.1 ini dikirim dalam bentuk PDF.(am)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *