JICT Stop TID Lama Mulai 1 Desember, Aptrindo Mengapresiasi

  • Share
Truk alami Kemacetan di jalur Tanjung Priok pada Kamis Sore (9/9)

JAKARTA – Mulai 1 Desember 2021, PT Jakarta International Container Terminal (JICT) tidak lagi melakukan pencetakan kartu truk identity document (TID), baik untuk penerbitan baru maupun perpanjangan.

Untuk penerbitan STID, para pengguna jasa diharapkan dapat langsung mengurusnya ke lokasi Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok dibawah kordinasi PT Pelabuhan Indonesia dan Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.

Hal tersebut sebagaimana pemberitahuan Surat Wakil Dirut PT JICT Budi Cahyono pada 22 November 2021 kepada para pengguna jasa/perusahaan trucking prihal penyetopan pencetakan kartu TID lama di JICT terhitung 1 Desember 2021.

Surat pemberitahuan JICT tersebut  menindaklanjuti hasil rapat dengan Kantor OP Tanjung Priok pada 19 November 2021 terkait Safety Improvement Task Force (SITAF).

Dikonfirmasi logistiknews.id, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta, H Soedirman, mengapresiasi positif langkah tegas manajemen JICT yang mengumumkan tidak memperpanjang atau mencetak kartu TID lama tersebut, tetapi harus mengadopsi implementasi STID.

“Saya apresiasi dan sampaikan terimakasih kepada manajemen JICT yang memiliki komitmen untuk menjalankan program STID. Hal ini sebagai upaya kita bersama-sama untuk memajukan pelayanan di pelabuhan Priok,” ungkapnya pada Rabu (24/11/2021).

Dia mengatakan, saat ini pelabuhan Tanjung Priok sudah pada tahap implementasi Single Truk Identity Document (STID) yang berbasis digitalisasi dan akan diterapkan di seluruh terminal peti kemas pada kawasan pelabuhan Tanjung Priok.

Berdasarkan data Aptrindo DKI Jakarta, imbuhnya, per 22 November 2021, telah ada sekitar 600-an trucking yang beroperasi di pelabuhan Priok yang teregistrasi menggunakan STID. Padahal  di pelabuhan tersibuk di Indonesia tercatat sekitar 12.000-an truk.

Soedirman mengatakan, Aptrindo DKI juga telah menerima surat pemberitahuan manajemen JICT tersebut.

“Sebagai apresiasi dan tindak lanjutnya, Aptrindo juga akan secara masif memberitahukan kepada seluruh perusahaan truk dan anggota kami yang beroperasi di Priok untuk dapat segera mengurus STID. Segera kami (Aptrindo) akan membuat spanduk-spanduk maupun pamflet yang disebar ke beberapa titik untuk sosialisasi agar trucking segera dilengkapi dengan STID untuk bisa melakukan kegiatan di pelabuhan Tanjung Priok,” paparnya.

Komitmen Bersama

Sebelulumnya, pihak Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok juga telah mengingatkan perlunya untuk membangun kembali komitmen bersama stakeholder terkait di Pelabuhan Tanjung Priok untuk melakukan percepatan penerapan STID, sebelum masa waktu peralihan berakhir pada 31 Desember 2021.

Hal itu dituangkan melalui Surat Edaran Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko Nomor : UM.006/27/11/OP.TPK-21 tanggal 8 Nopember 2021 tentang Percepatan Penerapan STID di Pelabuhan Tanjung Priok, menyebutkan dari hasil evaluasi diketahui bahwa jumlah perusahaan dan truk yang telah mendaftarkan dan menerapkan STID masih belum optimal.

Di pelabuhan Tanjung Priok saat ini terdapat lima pengelola fasilitas terminal peti kemas/kontainer yakni, Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), dan Terminal 3 Tanjung Priok.

Single TID (STID) merupakan sistem berbasis elektronik yang terkoneksi dengan sistem IT manajemen pelabuhan yang berisi data nomor polisi kendaraan/truk serta pemilik/perusahaan angkutannya.

Rencananya, Single TID di Priok juga tidak hanya akan diiterapkan pada kegiatan truk di fasilitas terminal peti kemas tetapi juga untuk non peti kemas.(am)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *