Geliat Ekspor TPT Terkendala Tehnis & Regulasi, Kenapa ?

  • Share
Ketua Umum Ikatan Eksportir Importir Indonesia (IEI), Amalia (photo: logistiknews.id)

BANDUNG – Ikatan Eksportir Importir Indonesia (IEI) mengungkapkan, meskipun masih kondisi Pandemi Covid-19, namun geliat aktivitas eksport nasional tetutama untuk komoditi seperti TPT (tekstil dan produk tekstil) sudah mulai terjadi sejak Agustus 2021.

Ketua Umum IEI, Amalia mengatakan, sayangnya geliat ekspor nasional tersebut masih terhambat berbagai persoalan tehnis berkaitan dengan sulitnya mendapatkan kontainer, kapal sering delay, dan rate ekspor yang tidak terkendali.

Disamping itu, kata dia, regulasi di dalam negeri yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No: 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mulai diberlakukan sejak tanggal 15 November 2021, juga menyisakan persoalan tersendiri bagi para eksportir dan importir.

“Permasalahan yang kami rasakan sosialisasi beleid tersebut minim. Hal ini dampaknya tentu saja sangat menghambat karena bahan baku impor untuk produksi yang memerlukan PI harus menunggu Hasil VKI (Verifikasi Kemampuan Industri) dimana sistemnya belum berjalan. Yang jelas dampaknya banyak, disatu pihak ekspor sedang naik tetapi peraturan tidak mendukung,” ujar Amalia, kepada logistiknews.id, pada Senin (13/12/2021).

Oleh sebab itu, IEI berharap Kementerian dan Lembaga (KL) terkait yang mengurusi perizinan ekspor impor bisa bersinergi lebih harmonis mendukung dunia usaha guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami berharap dengan kondisi saat ini ada kelancaran produksi.Sebab jika bahan baku lancar, industri bisa lancar berproduksi, tenaga kerja juga ada pekerjaan dan roda ekonomi bisa berputar,” ujar Amalia.

Dia mengungkapkan, banyak anggota IEI yang berkecimpung ekspor komoditi TPT, bahkan diantaranya berkategori padat karya dengan tujuan ekspor antara lain ke Eropa, USA, dan Sekitar Asia.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No:20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor mulai diberlakukan sejak tanggal 15 November 2021.

Permendag tersebut mencabut 39 Peraturan Menteri Perdagangan terkait pengendalian/tata niaga impor produk-produk srategis, mencakup 4.085 Pos tarif Harmonized System (HS). Pasal 52  beleid itu, semua Permendag terkait impor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(am)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *