TBS Perlu Buffer Truk yang Memadai, Kenapa ?

  • Share
Adil Karim, Ketua Umun DPW ALFI DKI Jakarta

LOGISTIKNEWS.ID – Rencana penerapan terminal booking system (TBS) di pelabuhan Tanjung Priok sebagai upaya keteraturan jadwal keluar masuk truk pengangkut barang dan peti kemas, di apresiasi pelaku usaha logistik.

Namun, idealnya TBS juga mesti ditopang dengan buffer area trucking atau lahan parkir truk yang memadai, bukan hanya disisi barat tetapi juga di sisi timur pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

Hal tersebut dikemukakan Adil Karim, Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, saat ditemui Logistiknews.id, di kantornya pada Senin (21/2/2022).

Sebagaimana diketahui, manajemen Pelabuhan Tanjung Priok telah menyiapkan buffer trucking disisi barat yakni berada di lahan ex Pacific Paint. Namun hingga kini buffer disisi timur-nya belum tersedia.

Saat ini, di Pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima fasilitas terminal peti kemas yang melayani kegiatan ekspor impor, yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok.

Dia menyebutkan, sistem TBS juga akan memperjelas kepatuhan service level agreement dan service level guarantee (SLA/SLG) pada masing-masing terminal peti kemas dalam hal berapa lama waktu pelayanan terhadap trucking di tiap terminal.

“Kami rasa program TBS jika ingin optimal juga butuh dukungan buffer truk-nya baik disisi barat maupun timur,” ungkap Adil.

Dia mengatakan, pergerakan truk dari sisi Timur hingga sekarang ini lebih mendominasi yakni mencapai sekitar 69%, kemudian sisanya dari arah Barat 12% serta dari Pusat 19%.

“Pergerakan trucking sisi timur Pelabuhan Tanjung lebih dominan lantaran hinterland atau wilayah penyangga industri untuk Pelabuhan Priok- lebih 60 persen-nya berada di wilayah Bekasi, Cikarang, Cikampek, Bandung, maupun Jawa Barat dan sekitarnya,” ucap Adil Karim.

Sebelumnya, Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan siap mendorong adanya payung hukum implementasi terminal booking system (TBS) di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

Rencananya, payung hukum tersebut akan dituangkan melalui SK Dirjen Perhubungan Laut Kememhub, sebagai acuan mekanisme dilapangan agar sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

“Sama halnya seperti implementasi STID di Pelabuhan Tanjung Priok yang diatur melalui SK Dirjen Hubla. Kita harapkan untuk TBS nantinya juga akan disiapkan melalui payung hukumnya terlebih dahulu,” ujar Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko, kepada Logistiknews.id , baru-baru ini.

Sebelum mengarah kesana, imbuhnya, Kantor OP Tanjung Priok akan mendengarkan masukan dari semua stakeholders terkait, yakni perwakilan pemilik barang (GINSI dan GPEI), pelaku Forwarder yang diwakili ALFI dan pihak Asosiasi Trucking di Pelabuhan Tanjung Priok serta BUP atau para operator terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *