LOGISTIKNEWS.ID – Data Pusat Pelaporan Pelaksanaan Single Truck Identity Document (STID) atau STID Centre Pelabuhan Tanjung Priok, melaporkan bahwa hingga 1 April 2022, sebanyak 19.369 Truk yang sudah comply dengan STID.
STID menjadi identitas tunggal setiap truk, dengan sistem berbasis elektronik yang terkoneksi dengan sistem IT manajemen pelabuhan yang berisi database meliputi kelayakan teknis truk dan pengemudinya, termasuk data nomor polisi kendaraan/truk serta pemilik maupun perusahaan angkutannya.
Namun dari jumlah itu, masih terdapat pemegang STID Sementara (STID-S) sebanyak 3.511 Truk.
Adapun jumlah perusahaan yang telah disetujui PMKU (Permohonan Melakukan Kegiatan Usaha) di Pelabuhan Tanjung Priok hingga 1 April 2022, sebanyak 819 Perusahaan.
Sedangkan Perusahaan yang mengajukan STID hingga 1 April 2022 tercatat 633 Perusahaan dan jumlah perusahaan yang telah disetujui STID-nya 633 Perusahaan.
Adapun jumlah kartu STID yang dicetak dan telah di distribusikan hingga 1 April 2022 mencapai 19.250 kartu STID.
Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko, mengatakan, per 1 April 2022 terhadap STID-Sementara (STID-S) tidak diterbitkan lagi. Namun, bagi perusahaan truk pemegang STID-S masih diberikan akses memasuki gate terminal lini 1 sampai dengan tanggal 15 Mei 2022 dan diberikan kesempatan untuk memenuhi persyaratan beralih ke STID dengan segera melakukan update data.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko, pada 30 Maret 2022 tentang Sosialisasi Masa Berakhirnya Dispensasi Pelaksanaan/ Penerapan Single Truck Identification Data (STID) di Pelabuhan Tanjung Priok yang disampaikan kepada stakeholders terkait maupun perusahaan trucking melalui asosiasinya di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Dalam Surat Edaran KaOP Tanjung Priok Nomor : SE.OPTPK 8 Tahun 2022 itu disebutkan, d<span;>engan berakhirnya dispensasi pelaksanaan penerapan STID pada tanggal 31 Maret 2022 maka mulai tanggal 1 April 2022 semua kendaraan truk yang masuk dan keluar terminal lini 1 pada terminal peti kemas (internasional dan domestik) dan terminal kendaraan wajib memiliki STID.
Terhadap kendaraan truk Non Peti Kemas yang belum memiliki STID dapat memasuki terminal multipurpose dan masih diberikan perpanjangan sampai dengan tiga bulan ke depan sejak dikeluarkannya Surat Edaran ini (sesuai dengan rencana pentahapan pemberlakuan STID) untuk segera mendaftarkan STID.
“Adapun untuk kendaraan Truk pemegang TID lama mulai tanggal 1 April 2022 tidak dapat lagi menggunakan akses dan wajib beralih ke STID,” ucap Capt Wisnu saat menghadiri program aksi sosial ‘Aptrindo Berbagi’, di Kantor DPP Aptrindo DKI Jakarta pada Kamis (31/3/2022).
Namun, imbuh Capt Wisnu, pendaftaran STID akan tetap dibuka bagi pemohon baru yang telah memenuhi persyaratan.
Pihak Terminal Operator agar menyiapkan rencana darurat/contingency plan mengantisipasi kendaraan tanpa STID memaksa masuk gate terminal lini 1 dengan mempertimbangkan karekteristik terminal masing-masing dan memaksimalkan kinerja tim SITAF/traffic management/PFSO dalam melakukan penertiban, memberikan sosialisasi, peringatan secara ramah kepada pengemudi truk pada gate in/out terminal.
Aplikasi STID CEK
KaoP Tanjung Priok juga mengintruksilan STID Center segera menyiapkan aplikasi/dashboard digital “STID CEK” dengan link dan address yang mudah diakses bagi pengguna jasa angkutan truk untuk memeriksa kendaraan truk telah memiliki STID atau belum.
Pengguna jasa angkutan truk (shipper/pengirim muatan, Jasa Pengurusan Transportasi, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan, Depo Peti Kemas) agar memastikan bahwa kendaraan truk yang akan digunakan untuk mengirim muatan dari Gudang/depo peti kemas telah memiliki STID dengan cara memeriksa melalui aplikasi/dashboard digital “STID CEK”.
Sedangkan Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Terminal Operator, dan Asosiasi agar melakukan sosialisasi secara massif melalui spanduk, videotron, ilustrasi time line dan bentuk sosialisasi lainnya terhadap isi Surat Edaran tersebut.
Otoritas Pelabuhan dan BUP melakukan sosialisasi kepada para petugas patroli pengawasan lingkup Pelabuhan Tanjung Priok(Polres Pelabuhan/SITAF/traffic management/PFSO) terhadap isi Surat Edaran tersebut.
KaoP Tanjung Priok juga mengimbau kepada Operator Lini II lingkup Pelabuhan Tanjung Priok, agar mempersiapkan diri untuk menyesuaikan dengan pelaksanaan penerapan STID secara menyeluruh di Pelabuhan Tanjung Priok.(*)