Selain Safety, Pandu & Tunda Kapal perlu Adaptif dan Pro Market

  • Share
Juswandi Kristanto (kiri) Ketua Umum DPP APBMI saat menyerahkan cinderamata pada acara Diskusi Nasional Bertema 'Pemanduan & Penundaan Kapal, Keselamatan atau Bisnis ?' yang dilaksanakan Media Ocean Week bekerjasama dengan Indonesia Maritime Pilots Association (INAMPA), di Jakarta pada Selasa (9/8/2022)./photo: Logistiknews.id/Akhmad Mabrori

LOGISTIKNEWS.ID – Kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di perairan Indonesia merupakan hal wajib guna menjamin aspek keselamatan pelayaran.

Kendati begitu, Pemerintah tidak memungkiri jika dalam kegiatan Pandu dan Tunda Kapal tersebut muncul aspek bisnis lantaran telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 57/2015 Tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Arif Toha secara Virtual saat membuka Diskusi Nasional Bertema ‘Pemanduan & Penundaan Kapal, Keselamatan atau Bisnis ?‘ yang dilaksanakan Media Ocean Week bekerjasama dengan Indonesia Maritime Pilots Association (INAMPA), di Jakarta pada Selasa (9/8/2022).

Hadir pada kesempatan itu, sejumlah stakeholders terkait, regulator, para pelaku usaha pelayaran maupun pihak badan usaha pelabuhan (BUP).

Dirjen Hubla mengatakan, saat ini terdapat 160-an perairan wajib pandu dan tunda di Indonesia.

Pemerintah menggaris bawahi bahwa soal wajib pandu dan tunda itu yakni soal keselamatan dan ini menjadi konsen Kemenhub.

Namun, imbuh Dirjen Hubla,  PM57/2015 Tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal,  bahwa wewenang itu bisa dilimpahkan ke BUP atau terminal khusus maka kegiatan tersebut tidak terlepas dari aspek bisnisnya.

“Sekarang ini sudah ada 46 perusahaan termasuk 38 BUP dan 8 Terminal Khusus yang menjalankan kegiatan Pandu dan Tunda di 160-an wilayah itu,” tegas Dirjen Hubla.

Aturan

Pada kempatan itu, President INAMPA, Pasoroan Herman Harianja mengatakan selain soal safety namun kegiatan pandu dan tunda kapal juga harus kompetitif dan profesional.

Apalagi, kata dia, kekayaan Indonesia itu yang sesungguhnya berada pada potensi kemaritimannya dan jangan terlalu banyak berharap pada potensi daratan.

President INAMPA, Pasoroan Herman Harianja saat berbicara pada Diskusi Nasional Bertema ‘Pemanduan & Penundaan Kapal, Keselamatan atau Bisnis ?’ yang dilaksanakan Media Ocean Week bekerjasama dengan Indonesia Maritime Pilots Association (INAMPA), di Jakarta pada Selasa (9/8/2022).

Menurutnya, menjadi Perwira Pandu perlu pasion yang mumpuni yakni mau bekerja secara profesional dan sehat.

“Jadi kalau ingin membuat aturan soal pandu dan tunda kedepannya mesti lebih adaptif dan pro market,” ujarnya.

Pasoroan mengingatkan, setiap Perwira Pandu harus memegang empat prinsip dalam melaksanakan tanggung jawabnya yakni;  maritime safety, maritime security, maritme environment protection, dan maritime sustainable. [am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *