LOGISTIKNEWS.ID – Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mempersoalkan mekanisme pembayaran biaya terminal handling charges (THC) ke pihak pelayaran asing pengangkut ekspor impor atau melalui perwakilan / keagenanannya di Indonesia.
“Biaya THC tersebut kenapa pemilik barang (importir) harus bayar ke pelayaran asing/agennya disini, padahal layanan itu (handling peti kemas) di pelabuhan Indonesia bukan oleh pelayaran melainkan dilakukan pihak terminal. Lalu kenapa juga Terminal menagihkan biaya container handling charges (CHC) ke pelayaran asing itu ?, padahal biaya layanan terminal yang lainnya ditagihkan langsung kepada pemilik barang, seperti lift on lift off (LoLo), storage, bahkan sebelumnya juga ada istilah cost recovery,” ujar Ketua Umum BPP GINSI, Capt Subandi, pada Sabtu (12/11/2022).
Ditenggarai, imbuhnya, praktik menagihkan biaya CHC ke pelayaran asing atau agen kapal asing itu oleh pihak terminal pelabuhan, yakni agar pelayaran asing itu menagihkan ke pemilik barang dalam bentuk THC yang jauh lebih mahal dan pihak Terminal di pelabuhan Indonesia itu diduga masih memberikan semacam discount atau refund ke pelayaran asing pengangkut impor itu.
“Apakah ini ada permainan antara terminal dengan pelayaran asing atau para agent kapal asing itu?. Karenanya, Pemerintah tidak boleh tinggal diam, terutama Direktorat Perhubungan Laut Cq Otoritas Pelabuhan,” ucapnya.
Disisi lain, ungkap Capt Subandi, selama ini sejumlah agen pelayaran asing pengangkut impor di pelabuhan Tanjung Priok juga masih mengutip biaya-biaya yang tidak ada layananya dengan istilah bermacam-macam. Dan hal ini juga mestinya bisa di tertibkan oleh Kemenhub atau Otoritas Pelabuhan setempat.
“Harusnya regulator terkait dapat lebih dahulu menertibkan biaya-biaya liar yang tidak ada layananya yang di kutip para agen pelayaran asing kepada pemilik barang impor di Indonesia itu. Jangan sampai nantinya ada preseden biaya THC akan naik tanpa persetujuan asosiasi pemilik barang terkait dan berdalih itu merupakan business to business atau B to B,” paparnya.
Saat ini, biaya CHC di Pelabuhan Tanjung Priok untuk ukuran peti kemas 20 feet full container load / FCL yang diberlakukan oleh pihak terminal/pelabuhan sebesar US$ 83/boks sedangkan untuk ukuran 40 feet dikenakan US$ 124,50/boks.
Namun dalam praktiknya, kata Subandi, pemilik barang ekspor impor di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu mesti membayarkan Terminal Handling Charges (THC) kepada pelayaran asing dalam kegiatan pengangkutan ekspor impor full container load (FCL) dengan tarif untuk peti kemas 20 feet US$ 95/bok dan US$ 145/bok untuk 40 feet.
“Kalau praktik semacam itu masih terus berlangsung maka upaya menekan biaya logistik nasional sebagaimana yang dicanangkan Pemerintah selama ini, sulit terwujud,” tandas Capt Subandi.
Adapun yang berlaku saat ini, THC peti kemas 20 kaki dengan kondisi full container load (FCL) di Pelabuhan Tanjung Priok sebesar US$95 per boks dengan rincian CHC US$83 dan surcharge US$12.
Selain itu, THC peti kemas 40 kaki mencapai US$145 per boks yang terdiri dari CHC US$124 ditambah surcharge US$21.[am]