LOGISTIKNEWS.ID – DPP Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) bekerjasama dengan BP2TL Jakarta (Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut) Kementerian Perhubungan, menggelar Diklat Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan (IMDG Code), pada Senin (28/11/2022).
Diklat Batch-2 yang dilaksanakan di Cilegon, Banten tersebut diikuti 58 peserta dari anggota ISAA Banten, Lampung, Pekanbaru dan sejumlah stakeholders terkait. Juga terdapat peserta yang berasal dari INSA Banten.
Acara diklat dibuka oleh Kepala Bidang Pelatihan PPSDM Perhubungan Laut, Dr. Eko Nugroho Wijatmoko M.M.
Menurutnya, Diklat ini menjadi kewajiban bagi semua elemen yang menangani langsung maupun tidak langsung barang berbahaya di pelabuhan, sesuai Permenhub Nomor 16/2021 tentang tata cara Penanganan dan pengangkutan barang berbahaya, seperti keagenan kapal, PBM, BUP, TKBM dan lainnya.
“Hal ini sesuai dengan ketentuan IMO, untuk menjamin keamanan dan keselamatan untuk terhindar dari hal yang tidak diinginkan atas penanganan barang berbahaya yang dibongkar atau dimuat di pelabuhan,” ujar Eko.
Sementara itu, Ketua Umum DPP ISAA Reinhard Tobing mengatakan, mengapresiasi kepada BP2TL Jakarta atas terwujudnya diklat tersebut sebagai tindak lanjut dari MoU beberapa waktu lalu antara ISAA dengan BP2TL Jakarta.
“Kita harapkan tidak hanya diklat soal IMDG Code sesuai PM.16/2021, tetapi juga diklat tentang implementasi atas PM 6 Tahun 2021 tentang Tata cara penanganan dan pengangkutan muatan curah padat,” ucap Reinhard.
Terkait kegiatan diklat IMDG ini, imbuhnya, animo anggota ISAA di berbagai daerah sangat tinggi, sehingga berikutnya diklat akan dilanjutkan di berbagai daerah jika telah memenuhi jumlah minum kelas yang dipersyaratkan.
Turut hadir menyaksikan, Perwakilan KSOP Banten Primayadi, Sekjen ISAA H. Aris Hartoyo, Kasie Penyelenggara Diklat Teknis Fungsional BP2TL, Darwis M.Mar.E, Ketua DPW ISAA Banten Suhana dan Ketua DPW ISAA Lampung Agustio.[am]