Kiat Dongkrak LPI, Belajarlah dari India

  • Share
Kapal vessel milik CMA CGM Columbus JAX (JAX) saat sandar di Jakarta International Container Terminal (JICT) pada Senin (31/10/2022).

LOGISTIKNEWS.ID – Bank Dunia atau World Bank telah merilis Logistik Performance Index (LPI) 2022 dalam laporannya yang terbit pada April 2023.

Capaian LPI yang berdasarkan survei-survei terhadap para pelaku usaha itu menjadi alat ukur kinerja sektor logistik sehingga bisa mengidentifikasi permasalahan yang terjadi maupun tantangan peluang di sektor itu maupun perdagangan dimasa mendatang.

Negara-negara lainnya di dunia termasuk Indonesia, tak luput dari survey LPI yang dilakukan World Bank.setiap dua tahun sekali itu.

Score LPI, juga bisa menjadi ‘sinyal’ untuk melakukan perbaikan-perbaikan terhadap kinerja logistik suatu negara.

Misalnya saja India, bagaimana kiat dan upaya negara tersebut memperbaiki score LPI nya yakni dengan menginvestasikan pengembangan hard infrastruktur yang menghubungkan pelabuhan dan kawasan ekonomi di daerah hinterland.

Negara itu, juga melakukan pengembangan soft infrastruktur berupa sistem informasi berupa platform supply chain dengan bekerjasama antara pemerintah India dengan Nippon Electric Company Jepang untuk mengimplementasikan radio frequency identification di peti kemas sehingga memudahkan end-to-end tracking cargo bagi pemilik barang.

Atas implementasi cargo tracking ini, dwelling time di India turun drastis dari 32,4 hari pada 2015 menjadi 5,3 hari pada 2019.

Investasi ini menjadi salah satu faktor peningkatan LPI dari faktor infrastruktur, international shipment, logistic competences and quality, dan timeliness.

LPI India kini meningkat 0,22 point dan naik menjadi peringkat 38 dari sebelumnya 44 pada periode survey 2018 oleh World Bank.

Bagaimana dengan Indonesia ?

Seperti diketahui, World Bank telah melaporkan LPI Indonesia menempati peringkat ke 63 dari total 139 negara yang dikaji dengan skor LPI 3,0. Catatan tersebut mengalami penurunan 17 peringkat dibandingkan pada 2018 saat Indonesia menduduki urutan ke-46 dengan skor LPI 3,15.

Kinerja LPI itu dihitung berdasarkan enam dimensi, yakni customs, infrastructure, international shipments, logistics competence and quality, timelines, dan tracking & tracing.

Pemerintah RI juga terus melakukan upaya lain untuk meningkatkan kinerja Logistik Performance Indeks (LPI) Indonesia melalui berbagai kebijakan mulai dari menyelesaikan tindak lanjut hasil Rakortas Menteri terkait NLE, memperkuat kebijakan dalam Standarisasi Layanan Kepelabuhanan, mendorong perbaikan kinerja Perusahaan Kurir dan Pos, penyempurnaan regulasi, proses bisnis dan sistem terkait implementasi Lartas, API-P & API-U, dan Neraca Komoditas, hingga sosialisasi aturan dan kebijakan kepada pelaku usaha logistik internasional dan domestik.

Menurut CEO Suply Chain Indonesia (SCI) Setijadi, hasil LPI perlu disikapi secara bijak sebagai masukan untuk perbaikan sektor logistik. Walaupun berdasarkan persepsi para pelaku logistik, LPI disusun dengan metodologi yang jelas dan transparan.

Peningkatan atau penurunan LPI harus diterima secara terbuka. Jangan sampai penerimaan hanya ketika skor/peringkat LPI naik, namun melakukan penolakan ketika turun.

Dia mengatakan, LPI tidak menggambarkan kinerja sektor logistik secara keseluruhan atau biaya logistik secara spesifik. Namun, LPI bisa merupakan fenomena gunung es yang  mengindikasikan keberadaan berbagai persoalan dalam sektor logistik.

Tanpa melihat perubahan peringkat atau perbandingannya dengan negara lain, LPI pun dapat digunakan untuk analisis perbaikan, yaitu dengan menganalisis perubahan skor setiap dimensi.

Misalnya, analisis dan prioritas perbaikan pada dimensi-dimensi dengan penurunan skor terbesar pada LPI 2023, yaitu Timelines (turun dari 3,7 menjadi 3,3).

Peningkatan LPI itu harus dilakukan secara sistematis dengan program-program yang terintegrasi antar kementerian/lembaga dan para pihak terkait, termasuk pelaku usaha sektor logistik.

Karenanya, diperlukan penunjukan kementerian/lembaga sebagai penanggung jawab peningkatan LPI dan pengembangan sektor logistik secara keseluruhan, yang sekarang belum ada.

Oleh karena itu, selain mengenai pembentukan lembaga permanen bidang logistik, SCI kembali menyampaikan dua langkah strategis pengembangan sektor logistik lainnya, yaitu revisi Perpres 26/12 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional dan pembentukan UU logistik▪︎ [redaksi@logistiknews.id]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *