LOGISTIKNEWS.ID – PT Kamadjaja Logistics memperoleh izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I, pada 15 Agustus 2023.
Izin fasilitas PLB kepada PT Kamadjaja Logistics itu tertuang melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 724/WBC.11/2023 tentang Penetapan Tempat sebagai Pusat Logistik Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Pusat Logistik Berikat sekaligus Izin Pengusaha Pusat Logistik Berikat.
Surat keputusan tersebut diserahkan kepada Deputy CEO Kamadjaja Logistic, Ivy Kamadjaja, setelah perwakilan perusahaan memberikan pemaparan proses bisnis, sebagai salah satu syarat penerbitan izin.
“Pemberian fasilitas ini juga sebagai bentuk implementasi dari arahan Presiden Joko Widodo untuk mengurangi tingginya biaya logistik di Indonesia,” ungkap Kakanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki.
Untuk mengoptimalkan fungsi fasilitator perdagangan, PLB merupakan salah satu tempat penimpunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang dari luar daerah pabean (barang impor) atau barang yang berasal dari dalam negeri.
Adapun barang yang bisa mendapat fasilitas PLB di antaranya barang yang akan diolah atau digabungkan untuk tujuan ekspor, barang modal, dan barang perkantoran dengan kriteria tertentu.
PLB dapat difungsikan sebagai gudang untuk menimbun barang impor maupun lokal, dengan fasilitas berupa penangguhan bea masuk dan pajak, penangguhan izin impor, kepemilikan barang yang fleksibel, jangka waktu timbun barang yang fleksibel, serta asal dan tujuan barang yang fleksibel.
“Berbagai kemudahan yang ditawarkan dari fasilitas PLB ini, diharapkan dapat menjadi gerbang kemudahan untuk arus logistik barang di Indonesia. Pada akhirnya, fasilitas ini diharapkan dapat menekan biaya logistik dan meningkatkan nilai serta daya saing hasil industri Indonesia, sehingga memberikan dampak positif bagi kemajuan industri domestik dan ekonomi nasional,” ujar Untung.
PT Kamadjaja Logistics merupakan perusahaan penyedia jasa logistik. Perusahaan tersebut berencana memanfaatkan fasilitas PLB yang diberikan oleh Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai dengan komoditas berupa pupuk.
Ivy Kamadjaja mengatakan, dengan adanya fasilitas PLB di Jawa Timur, tentunya jalur distribusi akan semakin dekat dan mudah.
“Dengan begitu kami berharap fasilitas PLB ini dapat menjadi solusi bagi kelangkaan pupuk di Indonesia dan dapat menarik investasi untuk industri di Indonesia,” ucapnya.[redaksi@logistiknews.id]