LOGISTIKNEWS.ID – Pemerintah perlu memperbaiki tata kelola integrasi transportasi pada momentun hari-hari raya dan hari besar agar tidak melulu mengorbankan moda angkutan barang dan logistik.
Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) M.Akbar Djohan mengatakan, oleh karenanya mesti dibuatkan road map tata kelola itu terutama guna percepatan atau shifting transportasi angkutan darat ke kereta api (KA) khusus barang.
“Seharusnya momentum adanya pembatasan operasional truk angkutan barang saat masa Libur Lebaran ataupun Hari Raya lainnya, pemerintah mulai bisa mengambil quick wins solution-nya yakni dengan memberikan ruang yang lebih besar kepada Kereta Api melipatgandakan volume angkutan orang (penumpang) sekaligus angkutan barang, khususnya di Pulau Jawa,” ujar Akbar kepada Logistiknews.id, pada Kamis (4/4/2024).
Dia mengatakan, sudah saatnya di momen-momen menjelang angkutan Lebaran seperti saat ini, pihak KA menyediakan gerbong-gerbong khusus barang lebih banyak sehingga terjadi peralihan dari transportasi darat berbasis jalan raya ke berbasis rel.
“Hal ini sebagai solusi cepat transformasi angkutan barang. <span;>Jika hal itu bisa dilakukan dapat mengurangi trafick atau kemacetan di jalan raya pada saat moment libur hari-hari besar, dan menghindari delay pengiriman,” ucapnya.
ALFI juga mendorong Pemerintah agar memiliki rasa percaya diri soal tata kelola menyeimbangkan angkutan barang dan penumpang khususnya saat momentum libur hari-hari besar keagamaan. Meskipun disisi lain, Pemerintah juga telah cukup masif membangun infrastruktur jalan tol di berbagai wilayah Indonesia.
“Mesti ada terobosan yang lebih jitu sehingga tidak terkesan regulasi yang diambil untuk pengaturan arus lalu lintas saat mudik dan balik Lebaran terkesan terburu-buru. Juga pentingnya ada sosialisasi dan masukan stakehders soal hal itu jauh hari sebelumnya,” jelas Akbar.
Dia menambahkan, regulasi apapun bentuknya, hendaknya tetap menjaga kelancaran diatribusi barang dan logistik apalagi jika itu merupakan barang konsumtif untuk kebutuhan masyarakat pada hari raya dan hari besar lainnya.
“Juga bisa memastikan mengakomodir kepentingan kelancaran barang ekspor, karena berkaitan dengan kontrak-kontrak dagang internasional. Sebab apabila ekspor terkendala akan ada portofolio buruk dari dunia global terhadap suatu negara soal ini,” tegas Akbar.
Mulai 5 April 2024, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah,pasir,batu) dan hasil tambang dan bahan bangunan seperti besi, semen, kayu, dibatasi operasionalnya pada musim Lebaran tahun ini.
Hal tersebut dimuat dalam Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: SKB/67/II/2024, dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 40/KPTS/Db/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah, yang ditandatangani pada 5 Maret 2024.
Pembatasan operasional angkutan barang itu diberlakukan pada sejumlah ruas Jalan Tol maupun Non Tol mulai tanggal 5 April 2024 (pukul 09.00) s/d 16 April 2024 (pukul 08.00).
Adapun tujuan pembatasaan operasional angkutan barang selama Lebaran tersebut diharapkan d<span;>apat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas pada periode libur keagamaan atau libur nasional yang seringkali menjadi waktu dengan tingkat lalu lintas yang sangat tinggi.
Mengurangi jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan pada periode libur keagamaan atau libur nasional. Memperlancar mobilitas masyarakat baik untuk keperluan ibadah, liburan, pulang kampung maupun keperluan lainnya.
Pembatasan angkutan barang juga untuk memberikan tingkat pelayanan yang baik, seperti waktu tempuh, kecepatan, rata-rata, kapasitas jalan, dan ketepatan waktu, serta mengurangi kecelakaan lalu lintas dengan tujuan terciptanya ketertiban, kelancaran dan kemanan selama Musim Lebaran.[redaksi@logistiknews.id]