RI Akselerasi One Map Policy untuk Masterplan Pembangunan Nasional

  • Share
Susiwijono Moegiarso,

LOGISTIKNEWS.ID – Pemerintah melakukan rcepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy (OMP) yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi acuan yang akurat dan akuntabel dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan perumusan kebijakan berbasis spasial, serta dapat dijadikan sebagai acuan bersama dalam penyusunan kebijakan terkait penataan dan pemanfaatan ruang.

Kebijakan itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, selaku Sekretaris Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan pemanfaatan Kebijakan Satu Peta adalah dukungan untuk perbaikan kualitas rencana tata ruang, mendukung dalam percepatan penetapan batas daerah, serta mendukung dalam masterplan pengembangan beberapa kawasan di Indonesia.

Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta melibatkan 24 Kementerian/Lembaga dan 34 Provinsi serta mencakup 158 Peta Tematik yang mencakup Informasi Geospasial Tematik (IGT) Perencanaan Ruang, Status, Potensi, Perekonomian, Keuangan, Kebencanaan, Perizinan Pertanahan, dan Kemaritiman.

Dia mengatakan, hingga Maret 2024, seluruh IGT telah terkompilasi, kemudian sebanyak 141 IGT telah terintegrasi, sedangkan 16 IGT dalam proses verifikasi perbaikan, dan sebesar 86% Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT telah tersinkronisasi.

“Sebagai target penurunan ketidaksesuaian perizinan dan Hak atas Tanah hingga akhir 2024 yakni sebesar 9.264.325 hektare atau 8,6%,” ujarnya melalui keterangan pers-nya dikutip Kamis (4/4/2024).

Susiwijono menambahkan, produk peta tematik Percepatan Kebijakan Satu Peta juga telah dimanfaatkan dalam mendukung berbagai program atau kebijakan berbasis spasial, seperti Reforma Agraria, Peta Tutupan Kelapa Sawit, Strategi Nasional – Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (Stranas-PK) KPK, dan Penyelesaian Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang.

Selain itu mencakup Masterplan Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan, Masterplan Pengembangan Kawasan Batam-Bintan-Karimun (BBK), Perbaikan Kualitas Rencana Tata Ruang, Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Percepatan Perizinan Berusaha, Delineasi Wilayah Area Of Interest (AOI) untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Program Ketahanan Pangan Nasional (Food Estate), serta sistem Online Single Submission (OSS).

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Geoportal Kebijakan Satu Peta pada akhir 2018, dan peraturan portal tersebut saat ini sedang direvisi terkait akses data produk Kebijakan Satu Peta dengan penambahan mekanisme akses masyarakat dan klasifikasi akses untuk peta-peta tematik baru.

Susiwijono mengatakan, walaupun sekarang akses ke publik belum dibuka, nanti setelah peluncuran Geoportal 2.0 akan dibuka, namun tetap akan diatur tentang aksesnya karena ada juga hal-hal yang tidak bisa di share.

“Nantinya peta yang ditampilkan di Geoportal akan jadi referensi tunggal untuk pembuatan program/kebijakan yang butuh data spasial,” ucapnya.[syfa]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *