LOGISTIKNEWS.ID- Empat asosiasi pelaku usaha di Tanjung Priok mengecam uji coba pembatasan operasional truk barang dan logistik di Ruas Jalan Raya Cilincing Jakarta Utara oleh Pemkot Jakut, lantaran kebijakan itu menghambat arus logistik, menurunkan daya saing karena biaya logistik membengkak yang berimbas pada perekonomian nasional.
Keempat asosiasi itu, yakni Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) dan Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI).
Ketua Umum BPP GINSI, Capt Subandi mengemukakan, ditengah upaya Pemerintah menekan cost logistik nasional saat ini, namun masih ada kebijakan Pemerintah Daerah ataupun Pemkot yang tidak sejalan dengan semangat itu bahkan cenderung bertolak belakang atau memunggungi program Pemerintah pusat.
Capt Subandi mengecam kebijakan Pemkot Jakut yang dinilainya ‘ugal-ugalan’ itu. Sebab, imbuhnya, aktivitas logistik di Pelabuhan Tanjung Priok maupun layanan pendukungnya tidak boleh dihambat dalam bentuk apapun.
“Kalau aktivitas logistik pendukung pelabuhan Tanjung Priok yang notabene merupakan barometer perekonomian nasional terhambat, maka ekonomi nasional-pun terganggu. Akibatnya berpotensi terjadi kemacetan yang lebih besar karena truk akan bergerak secara bersamaan setelah jam pembatasan operasional truk,” ujar Subandi kepada Logistiknews.id, pada Sabtu (22/11/2025).
Sebagaimana diketahui, bahwa Pemkot Jakut melakukan uji coba pembatasan jam operasional truk di pagi dan sore hari pada Ruas Jalan Raya Cilincing, sejak 17 November 2025. Pembatasan tersebut diberlakukan pada pagi hari pukul 06.00-09.00 WIB, dan di sore hari sejak pukul 16.00-21.00 WIB. Namun pembatasan tersebut tidak berlaku pada hari Minggu.
Kondisi Jalan Raya Cilincing Jakarta Utara yang hanya memiliki lebar sekitar 15-16 meter, memang kerap dijejali truk-truk besar maupun trailer kontainer. Jalan tersebut selain sebagai salah satu alternatif jalur arteri untuk distribusi angkutan logistik dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok maupun Marunda, juga sebagai akses utama pergerakan truk trailer yang mendukung aktivitas depo kontainer yang tersebar disekitar wilayah itu.
Pemkot Jakut menegaskan bahwa penerapan pembatasan jam operasional di ruas jalan tersebut demi meningkatkan keselamatan warga.
“Kebijakan Pemkot tersebut tidak tepat dan kami menilai cenderung belum memahami tentang penyebab kemacetan di sekitar Tanjung Priok khususnya, di Cilincing dan Marunda. Sebaiknya Pemkot Jakut pelajari dahulu yang benar barulah mebuat kebijakan,” papar Capt Subandi.
Dia juga mempertanyakan, lantaran fenomena kemacetan di wilayah Jakut akibat banyaknya depo maupun pool atau garasi Truk.
“Siapa yang memberikan ijin usaha depo kontainer yang bertebaran di sekitar Cacing (Cakung-Cilincing) dan Marunda. Kemudian ijin Depo Kontainer di Jalan Yos Sudarso maupun Garasi Trucking di sekitar Cilincing, Plumpang, maupun Semper yang notabene itu merupakan wilayah padat penduduk ?,” tanya Capt Bandi.
Untuk itu, Pemkot Jakut dan Pemprov DKI Jakarta perlu berkordinasi terkait pembenahan atau tatakelola perizinan-perizinan usaha tersebut agar sejalan dengan program tata kota.
Disisi lain, imbuh Capt Bandi, pembatasan jam operasional trailer yang disamaratakan antara Truk yang membawa kontainer isi (full) dengan kontainer kosong (empty), justru dapat menaikan biaya logistik dan menghambat pasokan bahan baku maupun bahan penolong lainya ke industri.
“Karena itu, GINSI minta Pemerintah pusat harus turun tangan membenahi ini. Sebab jangan sampai nanti mobil angkutan barang dari dan ke pelabuhan akan datang secara bersamaan dan akan semakin membuat kemacetan yang lebih parah lagi dari sebelum-sebelumnya,” ucap Capt Bandi mengingatkan.

Hal senada diutarakan Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta, Adil Karim.
Menurutnya, apabila pelabuhan Priok carut marut dan kinerjanya terhambat maka ekonomi nasional-pun bisa terganggu. Namun sebaliknya jika aktivitas pelabuhan dan pendukungnya berjalan lancar dan efisien tanpa hambatan, pergerakan ekonomi-pun berjalan baik.
Olehkarenanya, regulasi atau kebijakan yang berkaitan bahkan berimbas dengan aktivitas pelabuhan maupun usaha pendukungnya di Tanjung Priok, perlu difikirkan lebih matang dan terukur melalui kajian yang komprehensif, dan tidak ugal-ugalan.
Pelaku usaha logistik menilai Pemkot Jakut perlu melakukan kajian terlebih duhulu sebelum melakukan kebijakannya. “Jangan asal dibatasi (truk) yang akhirnya menghambat dan mendongkrak biaya logistik,”ujar Adil Karim, kepada Logistiknews.id.
Adil juga prihatin lantaran di satu sisi Pemerintah Pusat kini hendak mengefesienkan biaya logistik nasional untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi tetapi kebijakan Pemkot Jakut yang seperti itu justru bertolak belakang.
“Jadi harus hati-hati (Pemkot Jakut) dalam membuat regulasi, sebab di wilayah Jakut tersebut ada pelabuhan sebagai pintu gerbang ekonomi Indonesia. Kalau ada hambatan bagaimana kita bisa mengefesienkan biaya logistik ?, Padahal Pemerintah sudah melakukan kegiatan 24/7 baik di pelabuhan maupun pelaku logistik pendukung lainnya,” tegasnya.
Adil mengilustrasikan jika terjadi hambatan pada aktivitas receiving dan delivery dari dan ke pelabuhan maupun layanan logistik di luar pelabuhan seperti depo kontainer, maka akan terjadi akumulasi perlambatan kinerja yang pada akhirnya bisa mengakibatkan potensi stagnasi layanan logistik.
“Coba bayangkan jika dalam sehari ada hambatan beberapa jam saja karena truk nggak bisa melintas, hal ini akan terjadi akumulasi dan memengaruhi layanan logistik lanjutannya,” paparnya.
ALFI berharap, kebijakan Pemda maupun Pemkot bisa selaras dengan program Pemerintah yang berkaitan dengan peningkatan performance dan kinerja logistik agar indeks logistik nasional bisa semakin membaik.
“Kami berharap uji coba pembatasan operasional truk di Jl Raya Cilincing itu di evaluasi lagi oleh Pemkot Jakut,” ujar Adil Karim.

Pengusaha Truk yang tergabung di Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta, juga menyatakan keberatan atas uji coba diberlakukannya pembatasan jam operasi truk di area Jalan Raya Cilincing Jakarta Utara (Jakut) itu.
Aptrindo DKI juga siap berdiskusi dan menyampaikan masukan komprehensif kepada Pemkot Jakut agar dapat mempertimbangkan dampak kebijakan pembatasan operasional truk tersebut terhadap industri logistik dan transportasi.
“Kami siap berdiskusi untuk mencari solusi yang terbaik terhadap hal itu,” ujar Ketua DPD Aptrindo DKI Jakarta, Dharmawan Witanto.
Dharmawan yang akrab disapa Akong itu juga mengatakan, bahwa sikap resmi asosiasinya tersebut menyusul banyaknya keluhan dari perusahaan anggota Aptrindo DKI Jakarta atas uji coba kebijakan Pemkot Jakut itu.
Aptrindo DKI Jakarta menegaskan, adanya pembatasan jam operasional truk di pagi dan sore hari di ruas Jalan Raya Cilincing tersebut, berakibat ritase angkutan merosot lantaran truk tak bisa melintas hamper 8 jam (3 jam di pagi hari dan 5 jam di sore hari) pada ruas jalan tersebut.
Alasanya, kata Akong, karena kalau truk yang mau pengembalian kosongan (peti kemas kosong) eks aktivitas impor di depo itu dilakukan pagi hari setelah barang (isi kontainer) di stripping di pabrik sore atau malam harinya. Begitupun dengan ekspor ambil dulu kontainer kosongan-nya sebelum melakuan stuffing (muat) barangnya di pabrik/industri sebelum bergerak ke Pelabuhan.
“Jadi imbasnya ritase (kinerja) truk tidak maksimal, dan depo penuh karena banyak truk justru kini parkir di depo. Makanya kami minta kebijakan uji coba pembatasan truk di Jalan Raya Cilincing itu dibatalkan saja ,” ucap Akong.

Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) turut merespon pemberlakuan uji coba pembatasan operasional trucking di ruas Jalan Raya Cilincing Jakarta Utara (Jakut), yang semakin menambah krodit kegiatan di depo kontainer.
Imbasnya, fasilitas penumpukan kontainer kosong di depo bertambah padat, belum lagi trucking yang bertahan lebih lama di depo maupun akses sekitar depo kontainer lantaran adanya pembatasan jam operasional truk di pagi dan sore hari di ruas Jalan Raya Cilincing Jakut itu.
“Kondisinya kian krodit karena terjadi penumpukan di depo-depo kontainer dan trucking menahan untuk tidak jalan akibat pembatasan jam operasional di ruas jalan tersebut,” ujar Ketua DPW ASDEKI DKI Jakarta, Abdul Yacub.
Untuk itu, ASDEKI DKI Jakarta meminta supaya Pemkot Jakut dapat mengevaluasi kebijakan uji coba pembatasan operasional trucking di ruas Jalan Raya Cilincing.
“Selain cost logistik membengkak, juga berimbas pada hambatan lalu lintas arus barang dari dan ke depo anggota kami yang notabene sebagai supporting kelancaran arus logistik dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok,” ucap Yacub.

Suku Dinas Perhubungan Pemkot Jakarta Utara, sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat 102 depo dan 95 garasi/ pool truk diluar area pelabuhan untuk menopang aktivitas pelabuhan Tanjung Priok dengan kondisi distribusi market share tidak berimbang (depo over flow) dan mengakibatkan kepadatan lalu lintas pada ruas jalan di lokasi luar pelabuhan.
Setidaknya, terdapat sejumlah titik ruas jalan di Jakarta yang kerap alami kemacetan dan bersinggungan langsung dengan aktivitas truk trailler antara lain; Jalan Raya Pelabuhan, Jalan Jampea, Jalan Raya Cilincing, Jalan Akses Marunda, Jalan Cakung Cilincing Raya, Jalan Yos Sudarso dan Jalan RE Martadinata.
Bahkan, berdasarkan data Sudin Perhubungan Pemkot Jakut, selama tahun 2022 hingga 2024 terdapat 328 kecelakaan yang terjadi di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka berat dan luka ringan dengan total kerugian tidak sedikit.[am]













