LOGISTIKNEWS.ID – Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) menegaskan bahwa penyelesaian persoalan masih banyaknya kontainer longstay di pelabuhan Tanjung Priok, menjadi kewenangan mutlak instansi Bea dan Cukai setempat untuk segera mencarikan solusinya. Dan bukan menjadi kewenangan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Ketua Umum Depalindo, Toto Dirgantoro mengatakan, Bea dan Cukai Tanjung Priok mesti melakukan mapping komprensif dan transparan keberadaan kontainer longstay itu, termasuk siapa pemiliknya, komoditinya, dan permasalahannya jika kontainer masuk kategori Nota Hasil Intelejen (NHI).
“Kalau yang terkena NHI, meskipun katakanlah sudah kantongi surat perintah pengeluaran barang atau SPPB, dan lebih dari 30 hari segera dipindahkan ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pabean lini 2 Priok,” ujarnya kepada Logistiknews.id, pada Kamis (22/5/2025).
Kemudian, kata Toto, jika kontainer yang tidak diurus pemiliknya sampai 60 hari dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean atau TPP, karena sesuai UU Kepabeanan menjadi barang dikuasai oleh negara, dan kemudian bisa dilakukan pencacahan untuk proses lelang.
“Ini semua (kontainer longstay) domainnya Bea dan Cukai untuk menyelesaikannya, bukan oleh KSOP. Jadi terhadap banyaknya kontainer longstay di Priok, seharusnya Bea Cukai setempat action cepat. Jangan sampai barang itu menjadi beban terminal atau gudang. Biar segera di lelang sehingga negara bisa menerima pemasukan pajak dan jika barang masih ada nilai ekonomisnya masih bisa dinikmati pasar,” ujar Toto.
Berdasarkan data yang diperoleh Logistiknews, bahwa hingga 22 Mei 2025 pukul 08.00 Wib masih ada sebanyak 7.304 bok kontainer longstay di Pelabuhan Tanjung Priok.
Data kontainer longstay itu tersebar di Jakarta International Container Terminal (JICT) 2.574 bok, Terminal Petikemas (TPK) Koja 170 bok, IPC TPK Internasional (OJA) 185 bok, IPC TPK Internasional (TSJ) 548 bok, IPC TPK Domestik (MSA) 122 bok, IPC TPK Domestik (Temas) 10 bok, IPC TPK Domestik (009) 137 bok, IPC TPK Domestik (Adipurusa) 949 bok, dan IPC TPK Domestik (DHU) 886 bok.
Selain itu,di New Priok Container Terminal One (NPCT-1) sebanyak 1.254 bok, dan Terminal Mustika Alam Lestari/MAL 330 bok, dan Prima Nur Panurjwan (PNP) 1.879 bok.
Komitmen YOR
Sementara pada Kamis pagi (22/5/2025), sejumlah operator terminal petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok menandatangani nota kesepakatan yang berisikan antara lain penguatan koordinasi, pertukaran data dan komitmen implementasi Yard Occupancy Ratio (YOR) sesuai ketentuan, dalam rangka mencegah kemacetan di pelabuhan itu dan akses sekitarnya.
Pengelola terminal yang meneken kesepakatan itu antara lain, IPC TPK, PT. JICT, TPK Koja, NPCT-1, PT.MAL/NPH, PT. TSJ, PT.PNP, PT. DHU, PT. MSA, PT.OJA. PT. Adipurusa, PT.Temas Port. Nota kesepakatan juga diteken KSOP Utama Tanjung Priok dan E.GM PT.Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, serta turut disaksikan Direktur Kepelabuhanan Ditjen Hubla, M. Anto Julianto dan Direktur Utama Subholding Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) M.Adji.[am]