Ekosistem Kawasan Industri, Masuki Era Baru

  • Share
Pelabuhan Patimban di Subang Jawa Barat, yang juga dipersiapkan Kawasan Industri disekitarnya.

LOGISTIKNEWS.ID- Pembangunan ekosistem industri yang berdaya saing dan berkelanjutan melalui penetapan standar kawasan industri, terus dilakukan seiring telah terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri.

Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, yang menegaskan pentingnya kawasan industri sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah NKRI.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (19/10/2025) menyampaikan bahwa penerapan standar dan akreditasi kawasan industri merupakan langkah strategis untuk mendorong efisiensi, produktivitas, dan profesionalisme pengelolaan kawasan.

“Melalui penerapan standar ini, kami ingin memastikan bahwa setiap kawasan industri memiliki kualitas layanan, infrastruktur, dan pengelolaan lingkungan yang memenuhi standar, sehingga mampu menarik minat investor dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Menperin.

Permenperin 26/2025 memuat tiga aspek utama yang menjadi indikator standar kawasan industri, yaitu infrastruktur kawasan (bobot 50%), pengelolaan lingkungan (bobot 25%), serta manajemen dan layanan kawasan (bobot 25%).

Adapun penilaian dilakukan oleh Komite Kawasan Industri, dan kawasan yang memenuhi nilai minimal 150 akan memperoleh status terakreditasi dengan sertifikat dari Kemenperin. Standar ini sekaligus menjadi salah satu Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Kawasan Industri.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy menegaskan, penerapan standar kawasan industri ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola kawasan industri yang teritengrasi, modern dan berwawasan lingkungan.

“Standar kawasan industri akan menjadi panduan bagi pengelola untuk memastikan seluruh aspek infrastruktur, lingkungan, dan layanan berjalan efisien, transparan, dan sesuai prinsip keberlanjutan,” ujarnya.

Dia menegaskan penerapan standar dan akreditasi kawasan industri diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas tata kelola kawasan industri serta mendorong terciptanya kawasan yang efisien, berdaya saing tinggi, dan berkelanjutan guna memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok industri global.[bram]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *