Priok Beri Diskon Layanan Penumpukan, untuk 13-29 Maret 2026

  • Share
EGM Pelindo Regional Tanjung Priok Yandri Trisaputra.

LOGISTIKNEWS.ID- PT Pelabuhan Indonesia /Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, memberikan keringanan biaya pelayanan jasa penumpukan barang dan petikemas di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

Keringanan berupa pengenaan diskon tarif pelayanan jasa penumpukan sebesar 20% terhadap peti kemas isi terhadap rute antar pulau (domestik) maupun internasional yang berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 00.00 WIB sampai dengan 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Pemberian diskon tarif jasa penumpukan di pelabuhan Priok tersebut guna mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka pengaturan lalu lintas dan pengaturan kendaraan angkutan barang pada masa Angkutan Lebaran (Angleb) Tahun 2026/1447 Hijriah.

Sebegaimana diketahui, bahwa Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan balik angkutan Lebaran Idul Fitri 1447 H/Lebaran 2026, yang mengatur pembatasan operasional Angkutan Barang Mulai 13-29 Maret 2026.

Adapun ketentuan pemberian diskon layanan penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok itu dituangkan melalui Surat Nomor : PU.05.02/12/3/2/B2.1/EGM/TJPR-26, yang ditandatangani oleh Executive General Manager Pelaindo Regional 2 Tanjung Priok, Yandri Trisaputera yang ditujukan kepada Pengguna Jasa di Lingkungan PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok2 serta Seluruh Asosiasi Terkait di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok.

“Besaran diskon 20% itu sebagaimana yang telah di tetapkan dan arahan dari Kantor Pusat,” ujarnya saat dihubungi Logistiknews.id pada Kamis (12/3/2026).

Ketentuan diskon itu juga diberlakukan termasuk pada aktivitas penumpukan petikemas pada area Container Yard (CY) perpanjangan (extended) dan CY lini 2 yang beroperasi dalam satu kawasan terminal serta Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT).

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk barang dan petikemas yang menumpuk lebih dari 30 hari atau longstay yang terhitung sebelum tanggal 13 Maret 2026 dan petikemas transshipment.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *