LOGISTIKNEWS.ID- Hingga H+3 Hari Raya Idul Fitri 1447 H/Lebaran 2026, jumlah kontainer longstay atau yang telah melampaui batas waktu penumpukan di kawasan pabean pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 15.070 bok, yang berasal dari kontainer Longstay yang menimbun lebih dari 3 hari sebanyak 14.179 bok, dan yang mengendap lebih dari 30 hari mencapai 891 bok.
Berdasarkan data yang dihimpun Logistiknews.id, pada Selasa (24/3/2026), kontainer longstay yang menimbun lebih 3 hari itu ada di JICT sebanyak 5.748 bok, Terminal Peti Kemas (TPK) Koja 441 bok, IPC TPK Internasional (OJA) 121 bok, dan IPC TPK Internasional (TSJ) 759 bok.
Sedangkan di IPC TPK Domestik (MSA) 2.637 bok, IPC TPK Domestik (Temas) 43 bok, IPC TPK Domestik (009) 1.248 bok, IPC TPK Domestik (Adipurusa) 2.062 bok, IPC TPK Domestik (DHU) 1.795 bok.
Kemudian, New Priok Container Terminal One (NPCT-1) 3.972 bok, Terminal Mustika Alam Lestari (TMAL) 300 bok, PTP Multipurpose 241 bok, dan Prima Nur Panurjwan 560 bok.
Sedangkan kontainer longstay yang menimbun lebih dari 30 hari di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu ada di JICT sebanyak 395 bok, Terminal Peti Kemas (TPK) Koja 139 bok, IPC TPK Internasional (OJA) 5 bok, dan IPC TPK Internasional (TSJ) 36 bok.
Kemudian, di IPC TPK Domestik (MSA) 74 bok, IPC TPK Domestik (009) 1 bok, IPC TPK Domestik (Adipurusa) 21 bok, IPC TPK Domestik (DHU) 62 bok, New Priok Container Terminal One (NPCT-1) 531 bok, Terminal Mustika Alam Lestari (TMAL) 14 bok, dan Prima Nur Panurjwan 8 bok.
Disisi lain, rata-rata tingkat keterisian lapangan penumpukan di terminal peti kemas di kawasan pelabuhan Tanjung Priok saat ini mencapai 15%-22%.
Data itu juga memyebutkan, bahwa rata-rata tingkat isian lapangan penumpukan atau yard occupancy ratio di JICT tercatat 49%, Terminal Peti Kemas (TPK) Koja 40%, IPC TPK Internasional (OJA) 25%, dan IPC TPK Internasional (TSJ) 25%.
Sedangkan di IPC TPK Domestik (MSA) 62%, IPC TPK Domestik (Temas) 49%, IPC TPK Domestik (009) 37%, IPC TPK Domestik (Adipurusa) 40%, IPC TPK Domestik (DHU) 62%.
Kemudian, New Priok Container Terminal One (NPCT-1) 45%,Terminal Mustika Alam Lestari (TMAL) 19%, PTP Multipurpose 15%, dan Prima Nur Panurjwan 30%
Adapun di Pelabuhan Tanjung Priok hari ini tercatat ada 14 kapal yang dilayani bongkar muat dengan rincian di JICT 4 kapal, TPK Koja 2 kapal, IPC TPK 5 kapal, dan NPCT-1 ada 3 kapal.
Aturan Menkeu Purbaya
Sebagaimana diketahui, bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan aturan terbaru pada 18 Desember 2025 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara.
Aturan tersebut sekaligus menegaskan dan menetapkan bahwa barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari dapat dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan bisa dimusnahkan, dilelang hingga menjadi milik negara.
Beleid yang dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 itu mulai berlaku setelah 90 hari terhitung sejak diundangkan 31 Desember 2025.
Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Dalam beleid itu disebutkan, bahwa barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) adalah barang yang ditimbun Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya, maupun terhadsp barang yang tidak dikeluarkan dari tempat penimbunan berikat (TPB) yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan izinnya.
Terhadap barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya sebagaimana dimaksud yakni merupakan barang yang sama sekali tidak diajukan pemberitahuan pabean impor, atau barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran tetapi belum mendapatkan persetujuan pengeluaran impor.
Selain itu, merupakan barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean impor dan belum dilakukan pemenuhan persyaratan atas ketentuan larangan dan/atau pembatasan berdasarkan Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan (lartas).
Kemudian, merupakan barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean ekspor yang tidak dimuat ke sarana pengangkut; barang asal luar daerah pabean yang dimasukkan ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; barang impor yang diangkut lanjut yang tidak direalisasikan pengangkutannya; atau barang yang diberitahukan dengan pemberitahuan pabean untuk dimasukkan ke TPB yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran impor.
Adapun dalam hal terjadi pemindahan lokasi penimbunan ke TPS lain, jangka waktu 30 hari dimaksud dihitung sejak barang ditimbun di TPS tempat barang tersebut pertama kali dilakukan pembongkaran.[am]













