Angkutan Truk Logistik Bukan Barang Haram, Jelang Lebaran & Libur Panjang

  • Share
Trismawan Sanjaya

Oleh: Trismawan Sanjaya **

LOGISTIKNEWS.ID- Karena adanya industri manufaktur, kita bisa memanfaatkan bahan mentah yang semula tidak dapat digunakan menjadi barang jadi yang dapat dimanfaatkan.

Fungsi produksi pada industri manufaktur adalah membuat sebuah barang atau jasa yang dibutuhkan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sebelum ke tahap proses produksi, suatu industri manufaktur memiliki perencanaan produksi.

Perencanaan produksi sangat penting untuk dilakukan agar tercapainya fungsi produksi dengan baik dan tepat.

Perencanaan yang dilakukan akan menghindarkan kegiatan usaha dari memproduksi barang dengan waktu yang tidak tepat, harga yang tidak sesuai, dan jumlah barang yang kelebihan maupun kekurangan saat selesai diproduksi.

Perencanaan produksi dan purchasing adalah bagian penting dalam bisnis manufaktur. Perencanaan produksi memastikan sumber daya yang dibutuhkan tersedia pada waktu yang tepat, sedangkan purchasing bertugas memilih supplier dan melakukan pembelian.

Perencanaan purchasing dan produksi dibuat setidaknya satu bulan sebelum pelaksanaan kegiatan produksi , atau bahkan satu tahun sebelumnya.

Dengan demikian industri manufaktur perlu suatu kepastian dari kebijakan peraturan dan agenda pemerintah yang jelas di setiap awal tahun kalender kerjanya sehingga mampu mendukung kelancaran penyelenggaraan dari perencanaan purchasing serta produksi suatu kegiatan usaha / industri manufaktur.

Suatu institusi pemerintah bilamana melakukan tata kelola kebijakan peraturan atau agenda kerja yang tiba tiba atau tidak cukup waktu bagi pelaku usaha untuk lakukan penyesuaian.

Apalagi tanpa ada solusi tengahnya (diskresi), maka akan dapat dipastikan menggangu atau bahkan menghancurkan perencanaan produksi dan purchasing yang sudah dibuat oleh industri manufaktur / pelaku usaha sejak awal tahun kalender anggaran produksinya.

Tata Kelola kebijakan suatu institusi yang di terapkan secara tidak terencana jauh-jauh hari sebelum eksekusinya, dan tidak professional maka dipastikan akan menimbulkan kerugian bagi seluruh pelaku usaha akibat harus merubah secara tiba tiba atas semua perencanaan yang sudah dibuat pada awal anggaran kerja tahunannya.

Hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip dari pemimpin negara dan pemerintah saat ini yang sangat memberikan ruang khusus bagi pelaku usaha sebagai pilar ekonomi bangsa dalam kemudahan serta kenyamanan berkegiatan usaha, kepastian hukum dan peraturan bagi pelaku usaha , pengembangan usaha yang padat karya , dan pemerataan kesejahteraan yang berkeadilan.

Dalam hal kebijakan yang kurang mendukung bagi prinsip-prinsip kepemimpinan negara tersebut diatas kepada pelaku usaha dan industri manufaktur, antara lain adanya kebijakan pembatasan dan larangan operasional angkutan barang dan logistik yang dibuat setiap tahun menjelang hari libur lebaran atau Idul Fitri maupun pada hari libur dan cuti nasional dimana ada pergerakan orang mudik.

Membatasi dan melarang operasional distribusi barang dan logistik kebutuhan industri manufaktur dan industri hilir lainnya termasuk distribusi barang ekspor dengan suatu kebijakan yang tidak tepat dan tidak efektif dapat menggangu keberlangsungan kegiatan usaha dan industri yang merupakan media komponen penyerap utama tenaga kerja dalam negeri yang besar.

Menghentikan dan membatasi kegiatan produksi dari pelaku industri dapat diartikan sebagai pembatasan produktivitas usaha dan penghentian serta pengurangan penyerapan tenaga kerja.

Dengan demikian perlu dikaji kembali dan sangat prioritas semua kebijakan yang seperti itu, khususnya kebijakan yang ramai terkait SKB Dirjen Hubdar, Dirjen Hubla, Dirjen Bina Marga dan Korlantas Polri tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran tahun 2025 / 1446 Hijriah yang mengatur pembatasan pengoperasian angkutan barang (logistik) mulai Senin tanggal 24 Maret 2025 pukul 00.00 hingga  Selasaa 8 April 2025 pukul 24.00, artinya selama 16 hari kalender.

Aturan itu apakah sudah dengan pertimbangan matang atas kemungkinan dampak terhadap kemudahan dan kenyamanan berkegiatan usaha bagi pelaku industri yang padat karya ?, Dan apakah sudah menghitung berapa besar kerugian bagi pelaku usaha dan industri manufaktur akibat kebijakan pembatasan operasional logistik selama 16 hari teraebut.

Pertanyaan lainnya, bagaimana dampak terhadap persepsi calon investor asing yang akan berinvestasi di Indonesia jika harus seringnya meghadapi situasi seperti kebijakan model SKB seperti ini ?.

Provinsi Jawa Barat saja, saat ini memiliki lebih dari 30 kawasan industri besar yang padat karya dimana sangat berharap adanya kebijakan yang bersahabat bagi keberlangsungan usaha mereka.

Makanya, apakah beleid pembatasan angkutan barang itu sudah di kaji dengan baik penerapan pembatasan selama 16 hari tersebut dan sudah sesuai dengan jadwal maupun agenda produksi pelaku usaha ?.

Disisi lain, bagaimana menyikapi dampak kinerja dan biaya atas tenaga kerja yang harusnya masih bisa  produktif di industrinya tapi sudah dibatasi kegiatan distribusi bahan baku maupun hasil produksinya sebelum mereka diagendakan libur oleh industrinya.

Karenanya patut dipertimbangkan  kebijakan SKB tentang pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional angkutan barang selama Angkutan Lebaran itu bisa ditetapkan pemerintah secara dini dan baku disetiap awal tahun kalender kerja.

Tujuannya, agar dapat diantisipasi sejak awal tahun anggaran oleh semua pelaku usaha maupun kalangan industri atas perencanaan produksi serta berkegiatan usaha mereka.[**Penulis merupakan Wakil Ketua Umum DPP ALFI Bidang Rantai Pasok dan Digital Logistik]

Writer: redaksi
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *