LOGISTIKNEWS.ID- Penataan organisasi dan tata kerja Lembaga National Single Window (LNSW) dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 86 Tahun 2025.
Peraturan yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 8 Desember 2025 dan diundangkan pada 18 Desember 2025 itu sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yakni PMK No. 78/PMK.01/2022.
Founder & CEO Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi mengapresiasi adanya regulasi itu lantaran beleid baru tersebut mencerminkan kesadaran pemerintah bahwa fungsi National Single Window tidak lagi terbatas pada fasilitasi ekspor-impor, melainkan telah berkembang menjadi instrumen strategis dalam penguatan sistem logistik nasional (sislognas) serta ekosistem dan transformasi layanan pemerintah berbasis digital.
“SCI menilai kebijakan ini relevan dengan tantangan kinerja logistik Indonesia di tingkat global,” ujar Setijadi pada Senin (22/12/2025).
Berdasarkan Logistics Performance Index (LPI) 2023 yang dirilis oleh World Bank, Indonesia berada di peringkat 63 dari 139 negara dengan skor 3,0.
LPI Indonesia tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN utama seperti Singapura (peringkat 1), Malaysia (31), Thailand (37), Philippines (47), dan Vietnam (50). Komponen LPI Indonesia yang relatif lemah mencakup customs (skor 2,8), infrastructure (2,9), serta logistics competence & quality (2,9).
Setijadi menambahkan, pergeseran pendekatan proses bisnis LNSW dari berbasis alur perdagangan (ekspor-impor) menjadi berbasis fungsi layanan dinilai sebagai langkah yang tepat dan progresif.
Pembentukan Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Logistik, terpisah dari fasilitas dan perizinan, menunjukkan pemerintah mulai menempatkan isu efisiensi logistik sebagai agenda tersendiri.
Dia mengatakan, perubahan ini semakin memperkuat evolusi penting LNSW dari sekadar trade facilitation platform menjadi logistics facilitation platform, yang sangat dibutuhkan untuk memperbaiki kinerja logistik Indonesia.
Sedangkan pemekaran Direktorat Teknologi Informasi LNSW, khususnya pemisahan fungsi pengembangan sistem logistik dari fasilitas dan perizinan, juga dinilai strategis untuk menjawab persoalan integrasi sistem digital logistik.
“Penguatan arsitektur sistem logistik nasional menjadi prasyarat utama peningkatan kinerja logistik Indonesia, terutama pada aspek kepabeanan, keandalan layanan logistik, dan ketepatan waktu (timeliness),” ucapnya.
Kepatuhan Internal
SCI juga mengapresiasi pembentukan unit Kepatuhan Internal, Hukum, serta Komunikasi dan Layanan Informasi di lingkungan LNSW.
Sebab, imbuhnya, penguatan tata kelola internal ini penting untuk menjamin konsistensi kebijakan, kepastian hukum, dan kepercayaan publik, yang memengaruhi persepsi dan kinerja logistik nasional di mata pelaku usaha dan mitra dagang internasional.

Namun demikian, SCI menekankan bahwa restrukturisasi organisasi perlu diikuti dengan penguatan mandat dan peran LNSW dalam tata kelola logistik nasional secara menyeluruh.
“Sebab, tanpa kejelasan peran LNSW sebagai koordinator dan clearing house proses serta data logistik lintas kementerian dan lembaga, upaya perbaikan kinerja logistik akan kurang optimal,” ujar Setijadi.
SCI juga mendorong agar restrukturisasi LNSW ini dimanfaatkan sebagai momentum percepatan integrasi sistem, penyederhanaan proses, dan orkestrasi kebijakan logistik nasional.
“Dalam perbaikan kinerja logistik nasional, LNSW memiliki posisi dan peran penting,” tuturnya.[am]













