ALFI Jabar Protes, KBLI 2025 Dinilai Memberatkan Usaha JPT

  • Share
Ketua ALFI Jawa Barat, Irfan Hakim.

LOGISTIKNEWS.ID- Pebisnis logistik pemegang izin usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) di Jawa Barat, memprotes adanya Peraturan BPS No 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jawa Barat (Jabar) Irfan Hakim mengatakan, beleid yang ditandatangani Kepala BPS Amalia Adiningar pada 17 Desember 2025 itu, kini membuat seratus lebih perusahaan JPT di Jabar resah.

“Makanya kami mendesak Pemerintah membatalkan beleid terbaru KBLI 2025 itu. Atau setidaknya direvisi dengan terlebih dahulu melibatkan pelaku usaha JPT yang selama ini diwadahi ALFI,” ujar Irfan melalui keterangan pers-nya pada Rabu (24/12/2025).

Irfan menegaskan sikap ALFI Jabar itu lantaran sebagian besar perusahaan logistik Jabar anggotanya merupakan pemegang SIUP JPT yang selama ini beroperasi mendukung kelancaran arus barang di provinsi Jabar dan sekitarnya, termasuk di kawasan pelabuhan Patimban yang pembangunannya kini sedang dilakukan pengembangan.

“Perubahan kode KBLI itu juga sangat meberatkan JPT mengingat akan ada biaya atau cost yang mesti dibebankan kepada perusahaan yang notabene UMKM tersebut dalam pengurusan penyesuaiannya,” papar Irfan.

Dia meyakini keresahaan yang dirasakan para pelaku JPT di Jabar juga dirasakan oleh JPT di daerah-daerah lainnya terhadap perubahan KBLI JPT dari yang sebelumnya 52291 menjadi 52311, sementara KBLI Multimoda dari 52295 menjadi 52291.

Sebagaimana diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) telah menerbitkan aturan terbaru yakni Peraturan BPS No 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Beleid yang di tandatangani Kepala BPS Amalia Adiningar pada 17 Desember 2025 itu, sekaligus menegaskan bahwa memberikan waktu selama enam bulan kepada badan usaha untuk melakukan penyesuaian dengan KBLI 2025, setelah peraturan tersebut berlaku. Dengan begitu KBLI tahun 2020 juga telah dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Selama ini fakta dilapangannya bahwa kegiatan multimoda sudah dilakukan JPT atau freight forwarder. Lalu kenapa kode KBLI nya mesti diubah?,” tanya Irfan.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *