LOGISTIKNEWS.ID- Ribuan perusahaan jasa pengurusan transportasi (JPT) di DKI Jakarta mendesak Pemerintah untuk merevisi aturan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagaimana yang tertuang melalui Peraturan BPS No 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Desakan itu, lantaran hampir 100% perusahaan JPT anggota ALFI DKI Jakarta yang kini berjumlah 1.600-an perusahaan menggeluti usaha JPT atau freight forwarding dengan kode KBLI sebelumnya 52291, sedangkan KBLI Multimoda 52295.
Namun dengan adanya aturan BPS No 7/2025 yang diterbitkan pada 17 Desember 2025 tersebut, kode KBLI JPT menjadi 52311, sementara KBLI Multimoda menjadi 52291.
Peraturan BPS No 7/2025 itu sekaligus menegaskan, memberikan waktu selama enam bulan kepada badan usaha untuk melakukan penyesuaian dengan KBLI 2025, setelah peraturan tersebut berlaku. Dengan begitu KBLI tahun 2020 juga telah dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Perubahan pada kode KBLI JPT terbaru itu, sangat memberatkan dunia usaha pengurusan jasa transportasi, karena kepengurusannya sudah pasti mengeluarkan cost tak sedikit. Sedangkan JPT ataupun freight forwarding maupun jasa pengurusan kepabeanan yang notabene banyak yang tergolong UMKM. Namun kalau semua kegiatan usaha JPT itu bisa dilakukan oleh badan usaha Multimoda yang notabene bermodal besar dan didominasi asing, maka habislah usaha logistik lokal tersebut,” tegas Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta, Adil Karim SE, CPSCM, pada Rabu (24/12/2025).
Dia mengatakan, selama ini peran JPT selain sebagai memindahkan barang yang bersifat end to end, juga dapat mewakili pemilik barang lantaran bekerja dalam satu kontrak. Namun, dengan perubahan KBLI itu selain menimbulkan cost dan proses perubahan perizinan yang ruwet (verifikasi), juga membuka ruang aktivitas multimoda bisa dikuasai asing.
Menurut Adil, eskalasi semakin memanas atas aturan perubahan KBLI JPT itu, lantaran pihak BPS tidak pernah sekalipun melibatkan ALFI sebagai wadah dunia usaha logistik di Indonesia yang juga member KADIN sebelum menerbitkan beleid baru KBLI 2025.
“Seharusnya BPS meminta masukan dengan dunia usaha terkait termasuk ALFI terlebih dahulu, supaya mengetahui proses bisnisnya agar ada sinkronisasi antara target kebijakan pemerintah dan dunia usaha di lapangan,” tegas Adil.
Dia menambahkan, kegiatan multimoda selama ini sudah dilakukan oleh JPT (forwarder) sejak 1926. Bahkan dalam ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport (AFAMT) articel 32 menyatakan bahwa Multimoda itu hanya register bukan lisensi (perizinan).
ALFI juga merupakan satu-satunya asosiasi logistik di Indonesia yang berafiliasi dengan International Federation of Freight Forwarders Associations (FIATA).
Apalagi, imbuh Adil, dalam helatan FIATA HQ Meeting di Geneva 20-22 Maret 2023 lalu, ALFI juga melakukan perpanjangan kesepakatan dengan FIATA dalam penggunaan dokumen FIATA bagi seluruh anggota ALFI, termasuk di dalamnya adalah dokumen FIATA B/L sebagai dokumen multimoda yang diakui oleh ICC dan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD).
Hal ini, semakin menguatkan posisi ALFI sebagai pelaku jasa logistik dan operator angkutan multimoda di Indonesia yang diakui dunia global.
Konkretnya, kata Adil, semua JPT anggota ALFI bisa menggunakan FIATA B/L ini dalam kegiatan angkutan multimoda, sehingga operasional dan perizinan usaha anggota menjadi lebih efektif dan efisien.
“Dunia internasional saja telah mengakui JPT sebagai pelaku usaha multimoda, lalu kenapa aturan di dalam negeri kita dibuat justru berpotensi mengerdilkan usaha logistik lokal dan cenderung memberi ruang lebih besar kepada masuknya asing di sektor ini,” tanya Adil.
Oleh karenanya, ALFI DKI Jakarta meminta Pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran saat ini lebih berpihak pada kelangsungan dunia usaha, dengan komitmen penuh dari para pembantunya (Kementerian dan Lembaga) agar tidak membuat aturan yang kontraproduktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui kesinambungan usaha di dalam negeri.[am]













