Menyulitkan Usaha JPT, ALFI Sulselbar Keberatan dengan KBLI 2025

  • Share
Ketua ALFI Sulselbar, Yodi Nailendra.

LOGISTIKNEWS.ID- Pengusaha logistik yang tergabung dalam Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), menyatakan keberatan dengan adanya Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

Terbitnya beleid baru itu sekaligus mencabut aturan KLBI 2020 terdahulu. Konsekwensinya, Perusahaan JPT (Jasa Pengurusan Transportasi) saat ini harus melakukan perubahan Kode KLBI dari sebelumnya 52291 menjadi 52311. Sementara kode KLBI 52291 menjadi milik Perusahaan Multimoda yang sebelumnya 52295.

Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik Forwarder Indonesia (ALFI)  Sulselbar, Yodi Nalendra menyayangkan perubahan dan penetapan aturan KBLI 2025 tersebut lantaran tidak pernah melibatkan pelaku usaha yang bergerak di bidang Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) maupun melalui ALFI sebagai asosiasi yang mewadahi.

“Akibat dari perubahan ini maka Perusahaan JPT wajib melakukan perubahan perizinan dengan merubah Akta Pendirian Perusahaan di notaris dan berefek domino terhadap perubahan perizinan turunan yang lainnya seperti Sistem Layanan Aministrasi Hukum Umum (AHU), Online Single Submission (OSS) dan lain-lain,” ujar Yodi, melalui keterangan pers-nya pada Rabu (25/12/2025).

Dia menambahkan, sebagai gambaran nyata, bahwasanya di bidang usaha JPT ini di dominasi oleh para  pelaku usaha mikro kecil dan mengengah (UMKM). Sementara di sisi lain badan usaha multimoda, imbuhnya, adalah dilakukan oleh perusahaan bermodal besar dan berbendera asing.

“Sehingga KBLI terbaru yang terbit 2025 itu berpotensi melemahkan dan bahkan mematikan usaha logistik lokal,” ucap Yodi.

ALFI Sulselbar juga mempertanyakan perubahan KLBI ini untuk apa. Pasalnya, kata dia, fakta yang ada selama ini dan berlaku sedari dulu adalah untuk kegiatan multimoda sudah dilakukan oleh Perusahaan JPT.

“Selama ini JPT yang melakukan kegiatan logistik secara end to end dengan menggunakan single contract dan single dokumen dengan pemilik barang,” papar Yodi.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *