ALFI Jatim: KBLI 2025, Tak Pro-Usaha Logistik Lokal & UMKM

  • Share
Sebastian Wibisono

LOGISTIKNEWS.ID- Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia Jawa Timur (ALFI Jatim) Sebastian Wibisono, menilai aturan terbaru KBLI 2025 tidak pro pebisnis logistik lokal maupun UMKM, bahkan berpotensi mengerdilkan peran usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) yang selama ini mengantongi kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 52291 sesuai aturan KBLI Tahun 2020.

Seperti diketahui, bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) telah menerbitkan aturan terbaru yakni Peraturan BPS No 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Beleid yang di tandatangani Kepala BPS pada 17 Desember 2025 itu, sekaligus menegaskan bahwa memberikan waktu selama enam bulan kepada badan usaha untuk melakukan penyesuaian dengan KBLI 2025, setelah peraturan tersebut berlaku. Dengan begitu KBLI tahun 2020 juga telah dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dengan adanya aturan KBLI terbaru dari BPS itu maka jasa pengurusan transportasi berubah KBLI-nya dari 52291 menjadi 52311, sementara KBLI Multimoda dari 52295 menjadi 52291.

“Pengelompokkan KBLI yang di peraturan baru ini juga dinilai akan semakin mempersulit kegiatan layanan logistik terpadu bagi pelaku JPT,” ujar Wibi, melalui keterangan pers-nya pada Kamis (25/12/2025).

Dia juga menegaskan, imbas beleid terbaru KBLI 2025 itu kini meresahkan sekitar 490-an perusahaan JPT di Jawa Timur yang juga merupakan anggota ALFI Jatim, karena akan menimbulkan biaya baru dalam proses penyesuain petizinan usahanya dengan KBLI 2025.

“Belum lagi nanti yang berkaitan dengan penyesuaian dokumen perpajakannya, maupun verivikasi ulang usahanya yang selain membutuhkan waktu lama dan biaya. Jika hal ini yang terjadi maka banyak perusahaan JPT yang terganggu usahanya sehingga bisa berpengaruh pada aktivitas logistik di Jatim,” tegas Wibi.

Dia mengungkapkan, keresahan juga dialami para JPT disemua wilayah Indonesia yang berdasarkan data ALFI jumlahnya mencapai 4.000 lebih perusahaan yang mengantongi SIUP JPT.

Ketum ALFI Jatim itu juga menilai, beleid baru terkait KBLI 2025 tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menyempurnakan sistem sebelumnya (PP 5/2021), yang menjadikan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sebagai acuan utama untuk menentukan tingkat risiko usaha, mulai dari Risiko Rendah hingga Tinggi, yang diintegrasikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk kepastian hukum, efisiensi, dan mendorong investasi lebih transparan di Indonesia.

“Seharusnya transparasi yang dikedepankan dalah hal ini, yakni dengan melibatkan semua unsur pelaku usaha termasuk sektor logistik (ALFI) sebelum menerbitkan KBLI terbaru. Jangan sampai aturan terbaru (KBLI 2025) itu menjadi ‘titipan’ pihak-pihak tertentu melancarkan kegiatan usahanya namun mengerdikan usaha lain seperti kami ini, JPT, ” ucapnya.

Perberat Daya Saing

Wibi menegaskan, dengan adanya aturan KBLI 2025 dari BPS itu maka jasa pengurusan transportasi berubah KBLI-nya dari 52291 menjadi 52311, sementara KBLI Multimoda dari 52295 menjadi 52291. Hal ini akan berdampak semakin berat terhadap daya saing pelaku logistik nasional berhadapan dengan pelaku usaha asing.

Pasalnya, kata dia, selama ini KBLI 52291 dianggap beresiko tinggi sehingga terkena aturan single purpose license (perijinan usaha KBLI tunggal) dan terbuka 100% investasi asing di KBLI ini maka dengan peralihan kebijakan baru peraturan BPS No. 7 tahun 2025 tentang klasifikasi baku bidang usaha, bahwa semakin terbuka lebar bagi pelaku asing untuk kuasai pasar logistik dalam negeri.

Menurut Wibi, untuk bisa melakukan penyesuaian KBLI 2025 hanya bisa dilakukan dengan cara melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan, dan perubahan tersebut dilakukan di Notaris yang kemudian di input di Sistem Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Online Single Submission atau OSS.

“Tetapi kami sudah cek, sampai dengan saat ini belum ada pengumuman resmi dari Kementerian Hukum maupun Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengenai perubahan KBLI 2025 pada sistem AHU dan OSS. Akibatnya, perusahaan juga masih sulit untuk melakukan penyesuaian KBLI 2025,” ungkap Wibi.

JPT Dukung Ekspor Impor Jatim

Wibi mengatakan, sekitar 490-an JPT anggota ALFI di Jatim itu selama ini juga telah berkontribusi dalam aktivitas mendukung kelancaran arus logistik daerah ataupun ekspor impor di Jatim, untuk menggerakkan pertumbuhan perekonomian di Jawa Timur dan sekitarnya maupun secara nasional.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur, total ekspor migas dan nonmigas Jatim pada Januari s/d Oktober 2025 mencapai US$25,34 miliar, atau naik 16,64 persen dibanding periode yang sama tahun 2024.

Sementara impor sepanjang periode itu mencapai US$ 24,25 miliar atau menurun 3,56 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024.

“Melihat data itu, produk-produk ekspor Jawa Timur mampu bersaing di pasar internasional dan berkontribusi kuat terhadap stabilitas ekonomi daerah. Untuk itu, kami minta setiap kebijakan apapun yang hendak dibuat berkaitan dengan sektor logistik mesti berdiskusi dan libatkan dunia usahanya, termasuk dengan ALFI,” ucap Wibi.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *