LOGISTIKNEWS.ID– Dalam rangka memberikan pemahanan dan kesadaran perpajakan kepada para pelaku usaha jasa pengurusan transportasi (JPT), Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (DPC ALFI/ILFA) Merauke bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Merauke menggelar pelatihan perpajakan bagi JPT selama dua hari (20-21Januari 2026).
Pelatihan yang digelar di Swis Bel Hotel Merauke itu turut dihadiri General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Merauke, Kapolsek Pelabuhan Merauke maupun Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Merauke.
Ketua DPC ALFI/ILFA Merauke, Abi Bakri Alhamid mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan asosiasi terhadap Pemerintah dalam pembangunan nasional melalui kepatuhan wajib pajak, khususnya JPT.
“Ini merupakan tugas kami selaku asosiasi untuk membantu Pemerintah, dengan menyamakan persepsi, meningkatkan kesadaran wajib pajak dan memitigasi resiko serta menghindari persaingan usaha yang tidak sehat,” ujar Abi, pada Rabu (21/1/2026).
Dia menegaskan, pelatihan ini juga untuk menyelaraskan pemahaman pelaku usaha terkait ketentuan perpajakan di sektor jasa pengurusan transportasi (JPT) maupun logistik, termasuk pengenalan sistem perpajakan terbaru yakni Coretax.
“Pelatihan ini sekaligus untuk mendekatkan para pelaku usaha jasa transportasi dengan sistem Coretax yang saat ini sudah diterapkan,” ucap Abi.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Merauke, Andri Hendra mengapresiasi ALFI/ILFA Merauke yang telah menyelenggarakan pelatihan perpajakan bagi usaha JPT tersehut.
“Pasalnya, tidak semua asosiasi mau melakukan pelatihan perpapajakan seperti ini. Untuk itu kami ucapkan terima kasih kepada ALFI/ILFA Merauke,” ujar Andri.
Selama dua hari kegiatan pelatihan itu, KPP Pratama Merauke memberikan materi terkait dasar-dasar perpajakan serta ketentuan khusus pajak di sektor transportasi dan logistik.
KPP Pratama Merauke juga memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban wajib pajak agar dapat dipahami dengan benar.

Andri mengatakan, peraturan perpajakan bersifat dinamis, sehingga instansinya akan terus melakukan sosialisasi aturan pajak terbaru kepada wajib pajak.
“Adapun terkait degan Coretax, sistem tersebut telah berjalan hampir setahun dan para wajib pajak akan terus beradaptasi seiring dengan waktu,” ucapnya.[am]












