LOGISTIKNEWS.ID- Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin Manansang, mengungkapkan jumlah pelaku usaha yang berkegiatan di kawasan ekonomi khusus (KEK) terus bertambah.
Hingga kini terdapat penambahan 31 Pelaku Usaha yang telah memiliki Nomor Pelaku Usaha (NPU), sehingga total Pelaku Usaha KEK meningkat menjadi 536 pelaku usaha.
“Melalui Sistem Aplikasi KEK, pelaporan data dilakukan secara terintegrasi dan konsisten. Pelaku Usaha di KEK perlu memiliki akun pada sistem tersebut dan berkoordinasi dengan Administrator KEK untuk memastikan proses pelaporan berjalan optimal,” ujarnya melalui keterangan resminya dikutip Sabtu (10/1/2026).
Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK juga mencatat, bahwa kontribusi Nilai Tambah Bruto (NTB) pelaku usaha (Perusahaan) yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus mencapai Rp19,6 Triliun atau setara 0,32 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada Triwulan III Tahun 2025 lalu.
Data tersebut berdasarkan hasil analisis Badan Pusat Statistik (BPS) atas data yang diterima dari 536 Pelaku Usaha (PU) yang berada di 25 KEK.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso selaku Ketua Tim Pelaksana pada Dewan Nasional KEK, menambahkan, penguatan kontribusi ekonomi KEK didukung oleh kolaborasi strategis dengan BPS dalam penyediaan, pemanfaatan, dan pengolahan data statistik kawasan.
Pada pelaporan Triwulan III Tahun 2025 lalu, sebanyak 505 Badan Usaha dan Pelaku Usaha KEK telah berpartisipasi dalam pengisian data melalui webform Sistem Aplikasi KEK yang dikembangkan bersama Lembaga National Single Window (LNSW) dengan pendampingan teknis dari BPS.
Berdasarkan hasil pengolahan data tersebut, BPS mencatat 205 perusahaan KEK memiliki NTB (Nilai Tambah Bruto) yang dapat dihitung. Selain kontribusi nasional, data juga menunjukkan potensi yang sangat signifikan terhadap PDRB Provinsi, khususnya di Aceh, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Selatan.
Susiwijono memaparkan, dari sisi struktur usaha, sekitar 78,15 persen NTB untuk KEK berasal dari sektor Industri Pengolahan, diikuti sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum, serta Aktivitas Real Estate yang menegaskan peran KEK sebagai motor industrialisasi dan pencipta nilai tambah ekonomi.
Kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BPS, LNSW, Administrator KEK, serta BUPP dan Pelaku Usaha di KEK, menjadi kunci untuk menghadirkan data yang lengkap, akurat, kredibel, dan relevan, sebagai dasar penghitungan pertumbuhan ekonomi dan untuk pengambilan kebijakan ekonomi nasional dan daerah.
“Seiring dengan peningkatan kualitas pendataan dan validasi, jumlah Pelaku Usaha KEK juga terus bertambah,” ucap Susiwijono.[bram]













