LOGISTIKNEWS.ID– Pemilik barang membantah tudingan jika importir sengaja menimbun barangnya di kawasan lini 1 pelabuhan atau terminal dengan alasan biaya di pelabuhan lebih murah ketimbang menyimpan barangnya di luar pelabuhan.
“Kalau ada yang mengatakan seperti Itu pendapat yang ngawur, dan tidak memahami proses bisnis di pelabuhan, khususnya yang berkaitan dengan biaya storage (penumpukan) barang di pelabuhan. Jadi seolah-olah pemilik barang/importir yang sengaja nimbun di pelabuhan dengan alasan biayanya murah, lebih aman dan sebagainya. Padahal semua pendapat itu cuma asumsi yang tidak berdasarkan data dan fakta dilapangannya,” ujar Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Capt Subandi kepada Logistiknews.id, pada Senin (12/1/2025).
Dia mencontohkan, saat ini kontainer yang sudah mengantongi surat perintah pemgeluaran barang atau SPPB dari Bea dan Cukai selama 3 hari di Pelabuhan Tanjung Priok, namun tidak di keluarkan maka dikenakan denda storage sebanyak 1000% dari storage yang di kenakan saat itu.
“Nah kalau rata-rata kontainer sudah diatas atau lebih 3 hari berarti sudah kena tarif progresif 600%. Maka biaya storage atau penimbunan di pelabuhan untuk kontainer ukuran 20 fit bisa mencapai Rp 2.830.000 per hari dan ukuran 40 fit bisa dikenakan Rp 5.661.000 per hari,” ucap Capt Subandi.
Dikatakan, perhitungan itu dikenai mengacu pada tarif dasar storage x 600% x denda SPPB 1000 % + ppn 11%, atau Rp 42.500 X 6 x 10 = Rp 2.550.000 plus PPN 11 % = Rp. 280.000, sehingga totalnya Rp 2.830.500/kontainer 20 fit per hari.
Dia juga mengemukakan, mayoritas kontainer yang mengendap lama di pelabuhan itu merupakan kategori yang telah mengantongi dokumen SPPB, bukan yang masih proses custom clearance atau aju dokumen.
“Tetapi kalau terhadap kontainer yang yang belum SPPB atau masih aju dokumen dan sudah menumpuk 4 hari di lini satu pelabuhan lalu di relokasi (overbrengen) dan dikeluarkan pemilik barangnya diatas 10 hari dari TPS lini 2 maka beban pemilik barang lebih murah,” jelas Capt Subandi.
Untuk itu, Ketum GINSI mengingatkan agar tidak terus menerus menyudutkan importir seolah sengaja menimbun barang di pelabuhan lantaran lebih murah. Padahal faktanya menumpuk barang (storage) di pelabuhan justru lebih mahal.
“Makanya, jika ada yang bilang karena menimbun barang di dalam pelabuhan lebih murah di bandingkan dengan di luar pelabuhan, coba tunjukin ke Saya dimana biaya penimbunan atau storage di luar pelabuhan yang lebih mahal dari terminal di pelabuhan ?,” tegas Subandi.[am]













