Menkeu Cek Ribuan Kontainer Longstay di Priok, ALFI Usul Optimalkan TPP Cikarang

  • Share
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, saat melakukan kunjungan ke Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (6/6/2026).

LOGISTIKNEWS.ID- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan ke Pelabuhan Tanjung Priok dan berkesempatan melihat langsung aktivitas di lokasi tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) Graha Segara di kawasan pelabuhan  tersibuk di Indonesia itu.

Dalam kunjungan yang dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) itu, Menkeu ingin memastikan perihal adanya ribuan kontainer yang sengaja dibiarkan menumpuk oleh pemiliknya atau longstay di kawasan lini satu pabean Tanjung Priok.

Menurutnya, tumpukan kontainer berisi barang selama berbulan-bulan di Pelabuhan Tanjung Priok sengaja ditinggalkan oleh importir karena biaya denda penumpukan di lini satu pelabuhan dinilai lebih murah dibandingkan mereka harus menyewa gudang di luar pelabuhan.

“Akibatknya kapasitas pelabuhan menjadi penuh dan menurunkan kinerja logistik. Karenanya, akan ada penguatan regulasi yang mengatur berapa lama barang berada di pelabuhan. Namun, aturan yang dimaksud harus tetap adil dan tidak serta-merta melipatgandakan denda secara mendadak kepada semua pihak, tetapi ditentukan berdasarkan batas waktu hari yang wajar,” tegas Purbaya kepada awak media, di pelabuhan Tanjung Priok.

Menkeu juga meminta jajaran Ditjen Bea dan Cukai  untuk melihat regulasinya dan dibuatkan regulasi semacam punishment untuk pemilik barang yang terlalu lama meninggalkan barangnya di sini atau longstay.

Pasalnya, ujar Menkeu, penumpukan barang yang terlalu lama di pelabuhan juga menjadi keluhan sebagian pelaku usaha lantaran berimbas pada gangguan suplai barang bahan baku dan telah meningkatkan dwelling time atau waktu tunggu mulai kontainer impor di bongkar dari kapal hingga keluar pelabuhan.

Respon ALFI

Secara terpisah, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwardee Indonesia (ALFI) Jakarta, Adil Karim mengatakan, asosiasinya sangat keberatan jika regulasi yang bakal diambil untuk mengatasi longstay, adalah melalui pendekatan penambahan atau kenaikan denda penumpukan kontainer.

“Kami gak setuju kalau langsung pendekatannya penambahan denda. Harusnya sanksi dulu kalau terbukti memang sengaja menimbun di dalam pelabuhan,” ujar Adil kepada Logistiknews.id, Sabtu sore (6/6/2026).

Ketua Umum ALFI Jakarta, Adil Karim

Menurutnya, Ditjen Bea dan Cukai seharusnya mengoptimalkan peran fasilitas Tempat Penimbunan Pabean (TPP) yang berada di Cikarang Jawa Barat untuk menampung relokasi kontainer yang menumpuk sudah lebih dari 30 hari di kawasan pabean pelabuhan Priok.

“Karena kalau mengandalkan TPP yang ada di lingkungan Tanjung Priok sekarang ini tidak cukup, sebab jumlah TPP nya terbatas. Kalau gak salah hanya ada dua TPP,” tegas Adil.

Ketua ALFI Jakarta itu juga menyinggung soal telah adanya regulasi yang diterbitkan Kementerian Keuangan guna memperketat pengelolaan barang di kawasan pabean.

Padahal, imbuhnya, aturan yang resmi berlaku mulai 1 April 2026 itu bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan barang-barang dengan berbagai status hukum di kawasan pabean.

Sebagaimana diketahui, bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.92/2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, itu mengatur tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Beleid tersebut sekaligus menegaskan dan menetapkan bahwa barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari dapat dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan bisa dimusnahkan, dilelang hingga menjadi milik negara.

Data Longstay 5 juni 2026

Berdasarkan data yang dihimpun Logistiknews.id, hingga Jumat 5 Juni 2026, jumlah kontainer longstay itu di kawasan pelabuhan Priok mencapai 19.445 bok. Jumlah itu  terdiri dari kontainer yang melewati batas waktu penumpukan lebih dari 3 hari tercatat 17.883 bok, dan kontainer longstay yang telah melewati batas waktu penumpukan 30 hari mencapai 1.610 bok.

Kontainer longstay yang lebih dari 3 hari menumpuk itu ada di Jakarta International Container Terminal (JICT) 5276 bok, Terminal Peti Kemas (TPK) Koja 2.477 bok, New Priok Container Terminal One (NPCT-1) mencapai 3.180 bok, dan Mustika Alam Lestari (TMAL) 1.255 bok.

JICT

Kemudian di IPC TPK (internasional) OJA ada 910 bok, IPC TPK (domestik) TSJ 793 bok, IPC TPK (domestik) MSA sebanyak 1.371 bok.

Sedangkan  di IPC TPK (domestik) Temas 24 bok, IPC TPK (domestik) 009 sebanyak 662 bok, IPC TPK (domestik) ADP tercatat 483 bok, dan IPC TPK (domestik) DHU sebanyak 597 bok, PTP Multipurpose 603 bok, dan Prima Nur Panurjwan (PNP) 203 bok.

Adapun kontainer longstay yang lebih dari 30 hari menumpuk hingga Jumat (5/6/2026) berada Jakarta International Container Terminal (JICT) 476 bok, Terminal Peti Kemas (TPK) Koja 133 bok, New Priok Container Terminal One (NPCT-1) mencapai 365 bok, dan Mustika Alam Lestari (TMAL) 7 bok.

Kemudian di IPC TPK (internasional) OJA ada 1 bok, IPC TPK (domestik) TSJ tercatat 19 bok, IPC TPK (domestik) MSA sebanyak 163 bok, IPC TPK (domestik) 009 ada 17 bok, IPC TPK (domestik) ADP tercatat 405 bok, dan IPC TPK (domestik) DHU sebanyak 21 bok, PTP Multipurpose 603 bok, dan Prima Nur Panurjwan (PNP) 203 bok.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *