Oleh: Budi Wiyono [Pegiat & Pemerhati Logistik]
DALAM sebulan terakhir ini saya kedatangan setidaknya dua calon investor, satu dari Melboune, Australia dan satu lagi dari Tokyo, Jepang untuk berdiskuasi rencana investasinya.
Mereka berencana membuka usaha di bidang freight forwarding (jasa pengurus transportasi) yang bisa bertindak sebagai pengangkut kontraktual atau Non-Vessel Operating Common Carrier (NVOCC).
Namun sayang mereka mengurungkan niatnya untuk berivestasi di bidang JPT karena beberapa alasan.
Barangkali benar pernyataan yang pernah disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang saat itu menjabat Menteri Investasi/Kepala BKPM. Mengurus izin usaha di Indonesia itu seperti ‘jebakan badman’.
Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Lembaga OSS memang relatif mudah dan cepat. Menyampaikan data legalitas usaha, penanggung jawab, kontak/operasional (KBLI yang dipilih) secara online melalui Lembaga OSS.
Dalam hitungan menit hingga satu hari sudah terbit NIB dan Sertifikat Standar sesuai KBLI yang dipilih, tapi belum terverifikasi. Artinya, perusahaan belum dapat beroperasi sebagaimana mestinya.
Untuk mendapatkan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi harus memenuhi persyaratan dalam KBLI yang ditetapkan oleh kementerian teknis.
Di sinilah ‘jebakan badman’ itu muncul, karena untuk mendapatkan Sertifikat Standar Terverifikasi harus memenuhi persyaratan yang cukup banyak.
Untuk pengurusan izin usaha JPT misalnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM No.1 tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Standar Produk/Jasa
Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi sedikitnya ada sembilan (9) persyaratan untuk mendirikan perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dengan KBLI KBLI 52311 (sebelumnya KBLI 52291).
Sembilan persyaratan tersebut adalah sebagai berikut: Pertama, memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama dua (2) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet serta peralatan keselamatan.
Kedua, memiliki tenaga ahli WNI berijazah minimum D III Pelayaran/ Transportasi/ Maritim/ Pencrbanganl/ IATA Diploma/FIATA Diploma, S-1 Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif).
Ketiga, memiliki satu (1) orang tenaga operasional minimal pengalaman satu tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau ketrampilan di bidang jasa pengurusan transportasi yang dibuktikan dengan sertifikat.
Keempat, memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki manajemen mutu usaha yang telah mendapatkan persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan penzinan berusaha.
Kelima, memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda empat yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah.
Keenam, memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeratapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
Ketujuh, memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya.
Kedelapan, apabila menyelenggarakan kegiatan pengangkutan barang harus memiliki perizinan berusaha yang berkaitan dengan pengangkutan barang.
Kesembilan, apabila menyelenggarakan kegiatan gudang secara komersial harus memiliki perizinan berusaha yang berkaitan dengan pergudangan.
Apalagi kedua calon investor tersebut berniat untuk buka usaha dengan status Penanaman Modal Asing (PMA), sehingga harus juga mengurus KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) karena mereka warga negara asing.
Sangat disayangkan akhirnya mereka membatalkan rencana buka usaha JPT di Jakarta adanya syarat yang menurut mereka aneh, birokratis, berbelit-belit dan rumit, antara lain; harus memiliki sistem manajemen mutu padahal perusahaan baru akan berdiri diminta sertifikat manajemen mutu atau ISO (International Standard Organization).
Alasan selanjutnya mereka mengatakan adanya izin angkutan barang, padahal freight forwarding merupakan lembaga bisnis yang bertindak sebagai pengangkut kontraktual untuk angkutan barang, mengapa harus membuat izin lagi angkutan barang?. Jasa angkutan barang KBLI-nya 49431 (Angkutan Bermotor untuk Barang Umum) dan KBLI 49432 (Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus).
Artinya, investor tersebut harus memiliki dua izin usaha lagi untuk mendapatkan Sertifikat Standar Terverifikasi KBLI 49431 yang harus memenuhi 8 persyaratan dan untuk memiliki Sertifikat Standar Terverifikasi KBLI 49432 harus memenuhi 7 persyaratan.
Alasan lain mereka membatalkan investasi adalah harus juga membuat izin pergudangan, ini berarti pelaku usaha freight forwarding harus tambah satu izin usaha lagi dengan kelompok KBLI 521, tergantung komoditasnya.
Adapun KBLI 52101: Pergudangan dan Penyimpanan (termasuk komoditas umum dan Sistem Resi Gudang). KBLI 52102: Aktivitas Gudang Dingin (Cold Storage) untuk barang beku/suhu tertentu.
Sesngkan KBLI 52103: Aktivitas Bounded Warehousing atau Kawasan Berikat. KBLI 52104: Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi. Dan KBLI 52105: Aktivitas Penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). KBLI 52109: Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya.
Dari ketentuan tersebut menunjukkan bahwa untuk mendirikan usaha freight forwarding atau jasa pengurusan transportasi saat ini tidaklah mudah, baik PMA maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Padahal, sebelum adanya UUCK, PP tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS (PP No. 28/2025) dan Permenhub PM No. 1/2026 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Standar Produk/Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi, izin JPT relatif mudah dan murah serta cepat prosesnya.
Namun, faktanya kini mengurus izin usaha JPT bisa berbulan-bulan untuk memenuhi persyaratan dari kementerian teknis.
Kebijakan pemerintah tersebut sepertinya memang untuk memperbanyak perizinan, termasuk di subsektor jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang tadi cukup memiliki satu izin, kini pelaku usaha ‘dipaksa’ memiliki banyak izin. Ini berarti izin usaha JPT tidak lagi bersifat single purpose ?.
Masalah selanjutnya adalah apakah seluruh kegiatan usaha JPT masih dapat dilaksanakan sesuai Permenhub No. PM 59 Tahun 2021 Pasal 15 Ayat (1) yang mencakup 22 kegiatan usaha yang saling terkait.
Perubahan KBLI
Praktik bisnis JPT lebih runyam lagi setelah ada perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Jasa Pengurusan Transportasi dari 52291 ke 52311 melalui Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) No. 7 tahun 2025.
BPS menyatakan bahwa perubahan KBLI tersebut disesuai dengan perubahan revisi klasifikasi usaha ISIC ke4 2024 dan ke-5 tahun 2025.
Namun dalam revisi ISIC terakhir jelas-jelas menyebutkan bahwa freight forwarder (JPT) termasuk dalam klasifikasi 52291. Tidak ada dalam revisi tersebut yang menyatakan Multimodal Transport Operator atau oleh pemerintah Indonesia disebut sebagai Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM).
Menurut sumber di BPS, perubahan KBLI 52291 menjadi untuk klasifikasi BUAM adalah atas masukan Kementerian teknis (Kementerian Perhubungan), bukan atas dasar revisi klasifikasi ISIC (International Standard Industrial Classification of All Economic Activities) ke-5.
Inilah kebijakan pemerintah yang justru memperkeruh iklim usaha logistik di Indonesia, karena di seluruh dunia tidak ada izin usaha di bidang angkutan multimoda.
Sebab, multimoda atau unimoda adalah sistem pengiriman barang yang dipilih harus freight forwarding sesuai dengan kontrak pengangkutan barang.
Mungkin maksud pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan niatnya baik, yakni meningkatkan level JPT agar mampu berkompetisi baik di dalam negeri maupun di pasar internasional, namun sayang caranya kurang tepat, tapi yang akan terjadi.
Justru sebaliknya, perusahaan JPT yang eksis pun saat ini terancam gulung tikar karena tidak sanggup memenuhi persyaratan untuk pemutahiran legalitas izin usaha mereka sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang baru.
Sesuai Permenhub PM No.1 Tahun 2026 JPT wajib melakukan pemutahiran data perizinan berusaha setiap dua tahun, pemutahiran manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap dua tahun.
Belum lagi kewajiban tahunan lainnya dari Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Pajak dan BKPM.
Akhirnya yang terjadi adalah seleksi alam menyusul diterbitkannya kebijakan pemerintah baru (kebijakan BPS, Lembaga OSS, Kemenhub dan Kemenkum HAM) tersebut.
Perusahaan JPT di Indonesia yang sebagian besar (sekitar 70%) adalah usaha mikro kecil dan menengah (UKM) akan tergerus secara perlahan.
Akibatnya, jumlah JPT yang saat ini diperkirakan mencapai 10.000 perusahaan lebih, secara nasional sekitar 1.000 perusahaan lebih diduga akan mati perlahan dan 20.000 karyawan akan kehilangan pekerjaan.[*]













