Praktisi Usulkan Sanksi Administratif Tetap Rp.5 Juta bagi Pelanggaran NVOCC

  • Share
Ahmad Sugiono.

LOGISTIKNEWS.ID- Sistem kepabeanan Indonesia dinilai perlu melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pertanggungjawaban administratif bagi Non Vessel Operating Common Carrier (NVOCC) setelah pemerintah memberikan pengakuan kepada NVOCC sebagai contractual carrier melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017.

Pengakuan tersebut memberikan kewenangan kepada NVOCC untuk menyampaikan Inward Manifest dan Outward Manifest secara langsung kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Namun, menurut kajian yang dilakukan oleh Ahmad Sugiono, selaku praktisi kepabeanan, logistik, dan freight forwarding, bahwa perubahan kewenangan tersebut belum diikuti dengan penyesuaian sistem pertanggungjawaban administratif.

Akibatnya, dalam praktiknya, saat ini NVOCC masih dikenai sanksi administratif yang pada prinsipnya dipersamakan dengan actual carrier, meskipun kedua pihak memiliki fungsi, kewenangan, serta tingkat pengendalian operasional yang berbeda.

Dia mengemukakan bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara kewajiban hukum dengan kemampuan nyata pelaku usaha dalam mengendalikan penyebab terjadinya pelanggaran.

“Pengakuan terhadap NVOCC sebagai contractual carrier merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. Namun, perubahan kewenangan tersebut seharusnya juga diikuti dengan penyempurnaan sistem pertanggungjawaban administratif agar selaras dengan fungsi dan tingkat pengendalian masing-masing pihak.”ujarnya kepada Logistiknews.id, pada Sabtu (18/7/2026).

Dia menjelaskan bahwa actual carrier merupakan pihak yang mengoperasikan kapal/pesawat terbang atau sarana pengangkut lain serta mengendalikan seluruh proses fisik pengangkutan barang.

Sebaliknya, NVOCC menjalankan fungsi sebagai contractual carrier, yaitu bertanggung jawab berdasarkan hubungan kontraktual dengan pengguna jasa, menerbitkan House Bill of Lading, serta melaksanakan kewajiban administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbedaan tersebut sebenarnya telah diakui misalnya dalam United Nations Convention on the Carriage of Goods by Sea 1978 (Hamburg Rules) yang membedakan secara jelas tanggung jawab contractual carrier dan actual carrier berdasarkan fungsi serta kewenangan masing-masing.

Selain itu, telah dilakukan kajian dengan menggunakan pendekatan hukum pengangkutan internasional, hukum administrasi, dan ekonomi kelembagaan.

“Hasil analisis menunjukkan bahwa sistem pertanggungjawaban administratif idealnya dibangun berdasarkan prinsip responsibility should follow control, yaitu pertanggungjawaban hukum mengikuti tingkat pengendalian terhadap penyebab terjadinya pelanggaran,” papar Sugiono yang juga sebagai Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Logistik dan Pergudangan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta.

Dia menegaskan bahwa kajian tersebut bukan bertujuan menghapus sanksi administratif terhadap NVOCC maupun mengurangi efektivitas pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Karenanya, Saya tidak mengusulkan penghapusan sanksi bagi NVOCC. Justru saya mengusulkan penyempurnaan sistem sanksi agar lebih proporsional sehingga tetap menjaga kepatuhan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.” ucapnya.

Sebagai salah satu alternatif kebijakan, ujarnya, kajian tersebut mengusulkan penerapan fixed administrative penalty, yaitu sanksi administratif tetap sebesar Rp5.000.000 untuk setiap pelanggaran administratif tanpa mekanisme akumulasi pelanggaran dalam periode tertentu.

Menurut Ahmad Sugiono, besaran tersebut bukan angka yang bersifat mutlak, melainkan contoh desain regulasi hasil kajian yang disusun berdasarkan karakteristik pelanggaran administratif NVOCC.

“Usulan Rp5 juta bukan dimaksudkan untuk mengurangi efek jera ataupun melemahkan pengawasan kepabeanan. Besaran tersebut merupakan alternatif kebijakan yang dapat dipertimbangkan agar sistem sanksi menjadi lebih sederhana, lebih proporsional, memberikan kepastian hukum, serta tetap menjaga perlindungan terhadap hak-hak keuangan negara.”tegasnya.

Kajian tersebut juga menilai bahwa penerapan fixed administrative penalty berpotensi menyederhanakan proses penegakan hukum administrasi karena tidak lagi memerlukan mekanisme penghitungan akumulasi pelanggaran dalam periode tertentu. Sistem sanksi diharapkan menjadi lebih mudah dipahami, lebih konsisten diterapkan, serta mampu meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) tanpa mengurangi efektivitas pengawasan.

Daya Saing Logistik Nasional

Ahmad Sugiono menjelaskan, sebagai negara yang terus mendorong agenda trade facilitation dan peningkatan daya saing logistik nasional, penyempurnaan sistem pertanggungjawaban administratif diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum, efektivitas pengawasan, perlindungan hak-hak keuangan negara, dan kemudahan berusaha.

Kajian tersebut juga disampaikan sebagai kontribusi akademik dan praktis untuk memperkaya diskusi mengenai penyempurnaan kebijakan kepabeanan Indonesia agar semakin selaras dengan perkembangan hukum pengangkutan internasional serta kebutuhan ekosistem logistik nasional.

“Saya tidak mengusulkan penghapusan sanksi bagi NVOCC. Yang saya usulkan adalah penyempurnaan sistem sanksi melalui penerapan fixed administrative penalty. Salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah sanksi administratif tetap sebesar Rp5 juta untuk setiap pelanggaran administratif tanpa mekanisme akumulasi,” ujarnya.

Hal itu, kata dia, bertujuan bukan mengurangi efek jera, tetapi menciptakan sistem yang lebih proporsional, sederhana, dan memberikan kepastian hukum tanpa mengurangi efektivitas pengawasan kepabeanan.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *