Oleh: Akhmad Mabrori [Managing Editor Logistiknews.id]
PULUHAN ribu kontainer dilaporkan masih mengendap (longstay) di kawasan pabean pelabuhan Tanjung Priok. Bahkan data pada Rabu 3 Juni 2025, jumlah kontainer longstay yang berada sejumlah terminal lini 1 dikawasan pabean pelabuhan Tanjung Priok, sempat melonjak mencapai hingga 21.793 bok.
Kontainer longstay itu terdiri dari kontainer yang melewati batas waktu penumpukan lebih dari 3 hari tercatat 14.339 bok, dan kontainer longstay yang telah melewati batas waktu penumpukan 30 hari mencapai 7.454 bok.
Jumlah kontainer longstay yang melewati batas penumpukan lebih dari 3 hari di pelabuhan Priok pun kembali melambung pada hari ini Jumat (5/6/2026). Berdasarkan data yang di himpun Logistiknews.id itu, kontainer longstay yang menumpuk sudah lebih dari 3 hari di sejumlah terminal peti kemas di kawasan pabean pelabuhan Tanjung Priok sudah mencapai 17.835 bok.
Berdasarkan data tersebut, kontainer-kontainer itu berada di Jakarta International Container Terminal (JICT) sebanyak 5.276 bok, Terminal Peti Kemas Koja 2.477 bok, New Priok Container Terminal One (NPCT-1) 3.180 bok, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) 1.255 bok.
Kemudian di IPC TPK (internasional) OJA ada 910 bok, IPC TPK (internasional) TSJ 794 bok, IPC TPK (domestik) MSA 1.371 bok, IPC TPK (domestik) Temas 24 bok, IPC TPK (domestik) 009 terdapat 663 bok, IPC TPK (domestik) ADP mencapai 483 bok dan IPC TPK (domestik) DHU 597 bok, PTP Multipurpose 603 bok dan Prima Nur Panurjwan (PNP) 203 bok.
Data itu juga menunjukkan bahwa, pada hari ini terdapat 23 kapal yang akan melakukan bongkar muat, yakni 2 kapal di JICT, 2 kapal di TPK Koja, 2 kapal di NPCT-1 dan 1 kapal di TMAL.
Adapun di IPC TPK (internasional) TSJ ada 1 kapal, IPC TPK (domestik) MSA 3 kapal, IPC TPK (domestik) Temas 1 kapal, IPC TPK (domestik) 009 terdapat 1 kapal, IPC TPK (domestik) ADP 3 kapal, IPC TPK (domestik) DHU terdapat 3 kapal, dan 2 kapal di Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) serta 2 kapal di Prima Nur Panurjwan (PNP). Per pagi hari ini juga tersedia 12.703 gate pass, dan yang sudah gate in mencapai 3.721 gate pass.
Imbasnya ke Dwelling Time
Saat ini dwelling time diukur melalui tiga parameter yakni Pre-Clearance atau proses pengurusan dokumen sebelum barang tiba (notifikasi impor barang, perizinan, dll), kemudian Customs Clearance atau pemeriksaan dokumen dan fisik oleh Bea Cukai, dan Post-Clearance atau proses pengeluaran barang dari pelabuhan menuju gudang pemilik barang.
Untuk menjaga konsistensi rerata dwelling time di pelabuhan tidak lebih dari 3 hari, Pemerintah telah membuat berbagai kebijakan strategis. Salah satunya yakni penyediaan fasilitas Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lini 2 sebagai buffer area atau penyangga Terminal lini 1 pelabuhan.
Peran fasilitas Tempat Penimbunan Sementara untuk kegiatan pindah lokasi penumpukan peti kemas atau TPS overbrengen yang mengantongi perizinan operasional dari Kementerian Keuangan, selama ini diklaim berkontribusi dalam penurunan dwelling time dan kelancaran arus barang di pelabuhan.
Adapun implementasi dan pengawasan kegiatan di TPS overbrengen telah diatur melalui regulasi yang telah diamanatkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No: 116 Tahun 2016 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan.
Kehadiran beleid itu, yakni untuk menjaga dwelling time di Pelabuhan tetap konsisten agar tidak lebih dari tiga hari. Beleid itu juga berlaku di empat pelabuhan utama, antara lain Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan, dan Pelabuhan Makassar.
Pindah Lokasi Penimbunan (PLP) adalah pemindahan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari satu Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau lini satu pelabuhan ke TPS lain/lini 2 pelabuhan.
Sedangkan dwelling time (DT) adalah waktu yang dibutuhkan sejak barang turun dari kapal atau ditimbun hingga keluar dari pelabuhan. DT juga dapat diartikan sebagai rata-rata waktu barang ditumpuk selama periode tertentu.
Dalam industri pengiriman, DT merupakan waktu yang dihabiskan kapal di pelabuhan saat proses bongkar muat. DT dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti kapasitas pelabuhan, kondisi ekonomi dan politik, serta peristiwa khusus.
Namun, yang justru mengkhawatirkan adalah, kondisi kapasitas fasilitas di TPS lini 2 yang digadang-gadang sebagai buffer lini 1 pelabuhan Priok pun, kini kondisinya relatif padat.
Bahkan di TPS Lini 2 kondisinya tak jauh berbeda lantaran banyak kontainer yang sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SP2B)-pun tak kunjung segera diambil pemiliknya.
Salah satu sumber pelaku usaha di pelabuhan Priok yang tidak bersedia disebutkan identitasnya kepada Logistiknews mengungkapkan, bahwa mayoritas atau lebih dari 50% kontainer longstay itu semestinya juga sudah keluar dari lini satu pelabuhan lantaran telah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SP2B), dan sesuai aturan terhadap kontainer kategori seperti itu tidak bisa dilakukan PLP.
Solusi KSOP Priok
Merespon hal ini, Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Priok, Heru Susanto menegaskan instansi mendorong adanya percepatan proses pindah lokasi peumpukan (PLP) atau over brengen dari Terminal Lini 1 Pelabuhan ke TPS lini 2 di wilayah pabean Priok.
KSOP Tanjung Priok juga meminta agar dilakukan percepatan pengeluaran empty kontainer (peti kemas kosong) dari pelabuhan keluar pelabuhan Priok.
Menurutnya, kedua opsi itu bisa sebagai solusi agar kontainer longstay tidak menyebabkan kepadatan di kawasan terminal atau lini 1 pelabuhan.
Namun pertanyaan selanjutnya adalah, jika kondisi ini terus berlarut apakah rata-rata dwelling time pelabuhan Priok yang sebelumnya ditargetkan hanya kurang dari 3 hari masih relevan ?.[*]













