GINSI: Jangan Bilang Murah, Numpuk Kontainer di Pelabuhan Justru Lebih Mahal !

  • Share
Ketua Umum BPP GINSI, Capt Subandi.

LOGISTIKNEWS.ID- Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menilai pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang mengatakan bahwa menimbun petikemas didalam pelabuhan Tanjung Priok lebih murah ketimbang di luar pelabuhan adalah pernyataan tak tepat.

“Jadi kalau dibilang kontainer berisi barang impor sudah mengantongi surat pengeluaran barang atau SPPB tetapi tidak di keluarkan karena denda di pelabuhan lebih murah di bandingkan diluar itu pernyataan keliru,” ujar Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Capt Subandi melalui keterangan resminya yang diterima Logistiknews.id, pada Sabtu malam (6/6/2026).

Menurutnya, sudah sejak lama kontainer impor yang sudah SPPB diusulkan harus di pindah ke lokasi non tempat peumpukan sementara (TPS) tetapi pihak Bea Cukai di pelabuhan tidak menyetujui dan pihak terminal justru lebih suka kalau kontainer-kontainer tersebut tetap di dalam lokasinya (lini satu pelabuhan).

“Hal itu lantaran operator pelabuhan meraih pendapatan dari penumpukan (storage) dan denda penumpukan dikalikan 1000% dari tarif yang berlaku saat itu perharinya, atau progresif,” ungkap Subandi.

Diapun mencontohkan, jika tarif dasar penumpukan kontainer saat ini Rp42.500, maka kalau sudah diatas 3 hari X 600% berarti mencapai Rp42.500 X 6 = Rp255.000 per hari (belum termasuk ppn).

Kemudian, jika setelah 3 hari SPPB namun barang/kontainer impor tersebut belum juga diambil oleh pemiliknya (importir) maka pengenaan biaya storage per harinya dikalikan 1000% atau sama dengan Rp 2.550.000 per hari untuk kontainer ukuran 20 Fit (belum termasuk ppn) dan jika di tambah ppn menjadi Rp2.830.500 per hari.

“Karenanya pihak terminal lini 1 atau pelabuhan pun menikmati pendapatan yang cukup fantastis akibat kontainer-kontainer impor itu belum diambil atau dikeluarkan oleh pemiliknya,” ucap Subandi.

Pada Sabtu (6/6/2026), Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan ke Pelabuhan Tanjung Priok dan berkesempatan melihat langsung aktivitas di lokasi tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) Graha Segara di kawasan pelabuhan  tersibuk di Indonesia itu.

Dalam kunjungan itu, Menkeu ingin memastikan perihal adanya ribuan kontainer yang sengaja dibiarkan menumpuk oleh pemiliknya atau longstay di kawasan lini satu pabean Tanjung Priok.

Menurutnya, tumpukan kontainer berisi barang selama berbulan-bulan di Pelabuhan Tanjung Priok sengaja ditinggalkan oleh importir karena biaya denda penumpukan di lini satu pelabuhan dinilai lebih murah dibandingkan mereka harus menyewa gudang di luar.

“Akibatknya kapasitas pelabuhan menjadi penuh dan menurunkan kinerja logistik. Karenanya, akan ada penguatan regulasi yang mengatur berapa lama barang berada di pelabuhan. Namun, aturan yang dimaksud harus tetap adil, tidak serta-merta melipatgandakan denda secara mendadak kepada semua pihak, tetapi ditentukan berdasarkan batas waktu hari yang wajar,” tegas Purbaya kepada awak media, di pelabuhan Tanjung Priok.

Pemeriksaan Fisik Harus 24/7

Disisi lain, GINSI juga menerima berbagai keluhan anggotanya, terkait permasalahan di pelabuhan Tanjung Priok yaitu terhadap kontainer-kontainer yang terkena kategori jalur merah dan harus antri berhari-hari, bahkan ada yang hingga 7-10 hari.

Hal itu karena kerja pemeriksa fisik Bea Cukai di pelabuhan tersebut tidak diatur 3 shift per hari alias tidak 24/7, akibat keterbatasan personil, belum lagi jika hari sabtu yang hanya setengah hari dan minggu libur.

Capt Subandi mengatakan, jika alasanya akan melayani kalau ada permintaan, seharusnya kontainer-kontainer yang sudah ada di ruang pemeriksaan (long room) tidak harus menunggu ada pemilik barang atau kuasanya karena sudah ada kesepakatan pemeriksaan jabatan alias pemilik TPFT adalah wakil dari pemilik barang.

“Tetapi kenyataanya pada praktiknya selama ini tidak diperiksa kecuali sudah ada pemilik atau kuasanya sehingga pemeriksaan terganggu karena tidak ada permintaan dari pemilik atau kuasanya dan bahkan hari kerja pun jika pemiliknya belum datang ke lokasi tidak akan di priksa,” papar Subandi.

Kondisi ini, kata dia, menambah antrian panjang, apalagi saat ini banyak container jalur hijau (yang mestinya tidak di priksa phisik) masuk jalur merah, kondisi ini semakin memperparah antrian menunggu kontainer di priksa.

Selain itu, GINSI menilai Bea Cukai juga tidak tegas dengan aturanya sendiri bahwa kontainer yang lebih dari 30 hari tidak diajukan untuk custom clearance oleh pemiliknya akan di lelang.

Sebab, memang masalahnya adalah kontainer tersebut biasanya akan dipindahkan ke tempat penimbunan pabean (TPP) untuk di lelang hanya pada kontainer yang isinya mudah di jual dan laku.

Selain itu, imbuhnya, banyak barang yang timbun di pelabuhan akhir-akhir ini juga dampak dari peraturan yang mewajibkan barang tertentu memiliki sertifikat standard nasional Indonesia (SNI) yang telah berlaku sejak 20 mei 2026, padahal sampai sekarang importir kesulitan mendapat sertifikat tersebut.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *