LOGISTIKNEWS.ID- Pebisnis memperingatkan adanya potensi stagnasi aktivitas importasi di pelabuhan-pelabuhan Indonesia lantaran adanya sejumlah hambatan aturan terbaru yang dinilai memberatkan pelaku usaha impor.
Peringatan itu diungkapkan Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Capt Subandi, menyusul tidak sedikit barang impor yang masih tertahan menumpuk di pelabuhan termasuk di Pelabuhan Tanjung Priok akibat terkendala regulasi tersebut yakni Permenperin No.23 dan 24 Tahun 2025 yang mewajibkan Standard Nasional Indonesia (SNI) untuk komoditas impor tertentu per 20 Mei 2026.
Sementara disisi lain, imbuhnya, proses pengurusan izin SNI saat ini dirasakan sangat rumit dan memakan waktu (lead time) yang tidak terprediksi.
“Hambatan birokrasi inilah yang menyebabkan potensi ketidaklancaran aktivitas importasi. Bahkan kami prediksi akan terjadi stagnasi impor mulai juni 2026 ini. Hal ini ditandai akan terjadi penumpukan barang atau penolakan masuk di pelabuhan bagi barang yang belum tersertifikasi, yang menyebabkan biaya logistik (demurrage & storage) membengkak,” ujar Subandi kepada Logistiknews.id, pada Jumat pagi (5/6/2026).
Untuk itu, GINSI mendesak adanya transparansi layanan terhadap aturan kewajiban SNI itu dengan adanya standar waktu / service level agreement (SLA) yang jelas serta transparansi rincian biayanya sehingga memberikan kepastian bagi pelaku usaha/importir.
Selain itu, agar dioptimalkan kapasitas pengujian SNI lantaran keterbatasan jumlah Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) atau laboratorium uji yang sering kali menyebabkan antrean panjang bagi barang-barang yang baru masuk kategori wajib SNI.
Menurut Capt Subandi, jika berbagai kendala itu tidak segera di atasi maka akan berdampak terhadap ketahanan Industri di dalam negeri akibat terjadinya kelangkaan bahan baku.
“Banyak anggota GINSI mengimpor bahan baku penolong untuk industri manufaktur. Jika izin terhambat, lini produksi nasional terancam berhenti total,” ungkapnya.
Dia menegaskan, efek domino ekonomi terhadap kondisi itu yang berimbas pada penghentian produksi akan berdampak langsung pada pengurangan jam kerja hingga potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal guna menekan kerugian perusahaan.
“Disisi lain, kelangkaan barang jadi atau bahan baku di pasar domestik yang berpotensi memicu inflasi harga produk terkait, papar Ketum GINSI.
Saran & Harapan GINSI
Subandi memaparkan, ada tiga point usulan sebagai solusi mengurai persoalan tersebut.
Pertama, Relaksasi atau Masa Transisi: Mengusulkan adanya masa transisi atau kebijakan khusus bagi barang yang sudah dalam perjalanan (on-board) sebelum aturan efektif berlaku.
Kedua, Percepatan Layanan (Fast Track): Mendorong Kemenperin melalui BBLM atau LSPro terkait untuk memberikan jalur percepatan bagi komoditas yang bersifat bahan baku industri.
Ketiga, Digitalisasi dan Transparansi: Memohon adanya sistem monitoring izin SNI yang lebih transparan agar pelaku usaha dapat memantau biaya dan durasi secara real-time.[am]













