LOGISTIKNEWS.ID- Hingga 2 Juni 2026, jumlah kontainer longstay di Pelabuhan Tanjung Priok tercatat sebanyak 19.903 bok.
Jumlah itu berasal dari kontainer longstay yang telah menimbun lebih dari 3 hari sebanyak 18.464 bok dan yang menimbun lebih dari 30 hari sebanyak 1.439 bok.
Berdasarkan data yang dihimpun Logistiknews.id, kontainer-kontainer longstay yang telah melebihi 3 hari tersebut berada di New Priok Container Terminal One (NPCT-1) 3.249 bok, Jakarta International Container Terminal (JICT) 5.637 bok, dan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja 1.777 bok, Mustika Alam Lestari (TMAL) sebanyak 1.205 bok.
Sedangkan di IPC TPK (internasional) OJA 1.022 bok, IPC TPK (internasiona) TSJ tercatat 1.121 bok, IPC TPK (domestik) MSA 1.731 bok.
Kemudian, di IPC TPK (domestik) Temas sebanyak, 75 bok, IPC TPK (domestik) 009 senanyak 1.294 bok, IPC TPK (domestik) Adipurusa 591 bok, dan 652 bok di IPC TPK (domestik) DHU, serta 121 bok di PTP Multipurpose.
Adapun kontainer longstay yang telah melebihi batas waktu penumpukan 30 hari di JICT mencapai 434 bok, TPK Koja 133 bok, dan NPCT-1 sebanyak 226 bok.
Padahal, Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan baru yang memperketat pengelolaan barang di kawasan pabean.
Aturan yang resmi berlaku mulai 1 April 2026 itu bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan barang-barang dengan berbagai status hukum di kawasan pabean.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.92/2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, itu mengatur tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.
Beleid tersebut sekaligus menegaskan dan menetapkan bahwa barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari dapat dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan bisa dimusnahkan, dilelang hingga menjadi milik negara.[am]













