LOGISTIKNEWS.ID- Jumlah kontainer longstay yang berada sejumlah terminal lini 1 dikawasan pabean pelabuhan Tanjung Priok, sempat melonjak bahkan mencapai hingga 21.793 bok pada Rabu 3 Juni 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun Logistiknews.id, kontainer longstay itu terdiri dari kontainer yang melewati batas waktu penumpukan lebih dari 3 hari tercatat 14.339 bok, dan kontainer longstay yang telah melewati batas waktu penumpukan 30 hari mencapai 7.454 bok.
Disisi lain, rata-rata yard occupancy ratio (YOR) di Tempat Penimbunan Sementara atau TPS Lini 2 di kawasan pabean pelabuhan tersibuk di Indonesia itu juga masih relatif padat.
Bahkan salah satu sumber pelaku usaha di pelabuhan Priok yang tidak bersedia disebutkan identitasnya kepada Logistiknews mengungkapkan, bahwa mayoritas atau lebih dari 50% kontainer longstay itu semestinya sudah keluar dari pelabuhan lantaran telah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SP2B), dan sesuai aturan terhadap kontainer kategori seperti itu tidak bisa dilakukan PLP.
Merespon hal ini, Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Priok, Heru Susanto menegaskan instansi mendorong adanya percepatan proses pindah lokasi peumpukan (PLP) atau over brengen dari Terminal Lini 1 Pelabuhan ke TPS lini 2 di wilayah pabean Priok.
Kemudian, kata dia, KSOP Tanjung Priok meminta agar dilakukan percepatan pengeluaran empty kontainer (peti kemas kosong) dari pelabuhan keluar pelabuhan Priok.
Menurutnya, kedua opsi itu bisa sebagai solusi agar kontainer longstay tidak menyebabkan kepadatan di kawasan terminal atau lini 1 pelabuhan.
“Percepatan PLP dan pengeluaran kontainer empty bisa menjadi solusi persoalan tersebut,” ujar Heru, kepada Logistiknews.id pada Kamis malam (4/6/2026).
Seperti diketahui, padahal Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan baru yang memperketat pengelolaan barang di kawasan pabean.
Aturan yang resmi berlaku mulai 1 April 2026 itu bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan barang-barang dengan berbagai status hukum di kawasan pabean.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.92/2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, itu mengatur tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.
Beleid tersebut sekaligus menegaskan dan menetapkan bahwa barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari dapat dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan bisa dimusnahkan, dilelang hingga menjadi milik negara.[am]













