LOGISTIKNEWS.ID- Pemerintah melalui Danantara membentuk holding kawasan industri BUMN bernama Kawasan Industri Indonesia sebagai bagian dari restrukturisasi dan penyederhanaan pengelolaan kawasan industri BUMN.
Proses legal restrukturisasi ditargetkan selesai pada 2026 agar holding baru dapat masuk tahap operasional pada 2027.
Founder & CEO Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi menilai pembentukan holding itu merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya saing kawasan industri nasional.
Holding ini perlu diarahkan bukan hanya untuk mengonsolidasikan aset, lahan, dan utilitas dasar, tetapi juga untuk membangun ekosistem industri yang terintegrasi dengan layanan logistik, transportasi, pergudangan, dan konektivitas rantai pasok.
Kebutuhan itu relevan dengan skala kawasan industri nasional. Kementerian Perindustrian mencatat terdapat 175 kawasan industri ber-Izin Usaha Kawasan Industri dengan total luas 98.235,5 hektare dan tingkat okupansi 58,19 persen.
Kawasan tersebut menampung 11.970 perusahaan, menyerap sekitar 2,35 juta tenaga kerja, dan menghimpun investasi Rp6.744,5 triliun.
Sebelum restrukturisasi terbaru, sejumlah kawasan industri BUMN berada dalam ekosistem Danareksa Industrial Park, yaitu PT Kawasan Industri Medan, PT Kawasan Berikat Nusantara, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut, PT Kawasan Industri Makassar, PT Kawasan Industri Wijayakusuma, dan PT Kawasan Industri Terpadu Batang, dengan total luas lahan 7.855 hektar.
Setijadi menjelaskan pembentukan holding dapat memberikan manfaat pada tiga level. Bagi perusahaan kawasan industri anggota holding, konsolidasi dapat memperkuat skala ekonomi, standardisasi tata kelola, integrasi investasi, optimalisasi aset, dan pengembangan model bisnis baru yang tidak hanya bertumpu pada penjualan atau penyewaan lahan.
Bagi perusahaan pengguna kawasan, holding dapat meningkatkan kualitas layanan, mempercepat penyediaan infrastruktur, memperkuat konektivitas, serta menurunkan biaya logistik melalui fasilitas bersama.
Bagi ekonomi nasional, holding dapat memperkuat peran kawasan industri sebagai simpul produksi, konsolidasi barang, distribusi, ekspor, dan integrasi rantai pasok nasional maupun global.
Peningkatan efisiensi logistik sangat penting mengingat kontribusinya terhadap harga produk. Berdasarkan data Bappenas pada 2023, biaya logistik domestik sekitar 14,1 persen dari harga barang dan biaya logistik ekspor sekitar 8,98 persen dari harga barang yang dikirim.
Rekomendasi
SCI merekomendasikan holding kawasan industri BUMN menyusun masterplan logistics park untuk kawasan-kawasan prioritas sebagai bagian dari strategi pengembangan kawasan.
Holding perlu menetapkan standar layanan logistik kawasan, mengembangkan fasilitas pergudangan bersama, cross-docking, depo peti kemas, terminal truk, cold storage, layanan kepabeanan, dan distribusi terpadu.
Pengembangan logistics park perlu disertai integrasi transportasi multimoda. Koneksi kawasan dengan jalan tol, pelabuhan, bandara kargo, terminal peti kemas, terminal truk, dry port, inland container depot, serta barge atau Ro-Ro perlu dirancang sebagai satu sistem.
Integrasi dengan rel juga penting untuk memperbesar kapasitas angkutan barang, mengurangi ketergantungan pada truk jarak jauh, menekan kemacetan di sekitar kawasan dan pelabuhan, serta meningkatkan kepastian waktu pengiriman.
Holding juga perlu mendorong digitalisasi arus kendaraan melalui truck appointment system, gate automation, dan control tower kawasan.
Dengan pendekatan tersebut, holding kawasan industri BUMN dapat mengembangkan kawasan industri sebagai simpul produksi sekaligus simpul logistik nasional, sekaligus memberikan nilai tambah bagi tenant melalui efisiensi biaya logistik, kepastian waktu pengiriman, dan penguatan daya saing ekspor.[am]













