LOGISTIKNEWS.ID- Pelaku bisnis berharap, Pemerintah tidak terus menerus mengorbankan kelangsungan aktivitas dunia usaha setiap menghadapi periode Angkutan Lebaran (Angleb) dengan menerbitkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang yang terlalu lama, atau lebih dari 10 hari apalagi sampai lebih dari dua pekan.
Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Capt Subandi mengemukakan, bahwa pembatasan angkutan barang yang panjang selama periode arus mudik dan balik Lebaran mengakibatkan pasokan barang ke industri mengalami ketersendatan.
“Masalahnya, tidak semua industri memiliki stok yang banyak terlebih saat ini masih awal tahun dan proses impor yang di awali pengajuan kuota atas beberapa bahan baku dan bahan lainya memerlukan waktu yang cukup dan proses pembelian serta pengapalannya juga membutuhkan waktu. Namun, saat barang tiba pelabuhan tidak bisa di ambil pemiliknya lantaran terkena aturan pembatasan angkutan barang saat Lebaran,” ujar Capt Subandi, pada Rabu (25/3/2026).
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan balik angkutan Lebaran Idul Fitri 1447 H/Lebaran 2026, yang mengatur pembatasan operasional Angkutan Barang mulai 13-29 Maret 2026.
Menurut Subandi, pada hakekaktnya para pelaku usaha juga memahami bahwa arus mudik dan arus balik penumpang (orang) saat Lebaran perlu di buat lancar, tetapi dengan cara mengorbankan aktifitas industri juga bukan keputusan yang bijak.
Jika tahun-tahun sebelumnya, imbuhnya, pengiriman atau delivery barang bisa di diasati melalui sistem buka tutup di ruas jalan tertentu atau bisa dengan pengawalan sehingga aktivitas logistik tidak terhenti sama sekali.
Namun, kata Subandi, pada tahun ini aktivitas logistik dan pengiriman barang tidak bisa dilakukan sama sekali bahkan dalam waktu yang cukup panjang atau hampir dua pekan (14 Maret s/d 29 Maret 2026).
Kebijakan Pelabuhan
Dia mengungkapkan, disisi lain kebijakan pembatasan angkutan barang pada periode libur Lebaran itu juga sempat di ikuti kebijakan manajemen Terminal Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok yang tidak mengeluarkan gate pass atau Tila (pencetakan kartu ekspor/impor untuk pemasukan dan pengeluaran barang).
Kondisi ini semakin menambah masalah dan merugikan dunia usaha yang membuat iklim usaha semakin tidak menentu. Apalagi bagi industri yang mengandalkan pasokanya dari impor. Padahal tidak semua industri berada di wilayah yang di lalui jalur pemudik.
Ketum GINSI itu mengatakan, walaupun pada akhirnya kebijakan manajemen Pelabuhan Priok itu direvisi, tetapi tetap saja dengan persyaratan tertentu dan bahkan bagi kargo yag non kontainer tidak di beri ijin di muat ke mobil apabila kargo sudah masuk gudang.
Akibatnya, kata Capt Bandi, kebijakan seperti itu sudah dipastikan bukan saja berimbas pada ketersendatan pasokan bahan baku atau barang ke industri tetapi juga kenaikan biaya logistik dari mulai denda pengembalian petikemas kosong atau demurage, hingga biaya penimbunan kontainer di pelabuhan.
“Bahkan juga diprediksi akan terjadi kelangkaan kontainer kosong yang akan di pakai untuk ekspor akibat tertahannya kontainer-kontainer di pelabuhan maupun depo di luar pelabuhan,” paparnya.
Subandi memerkirakan bahwa biaya demurage yang harus di tanggung importir akibat terhentinya aktifitas logistik selama pembatasan angkutan barang pada periode Lebaran kali ini berkisar antara Rp 800 milliar hingga Rp 1 Trilliun dengan asumsi kontainer yang terkena demurage sebanyak 120.000-130.000 bok dengan waktu denda selama 8 hari dan perharinya sekitar USD$.80 – USD$120.
“Begitu juga perkiraan tambahan biaya penumpukan/penimbunan kontainer di pelabuhan dan di TPS Lini 2 sekitar Rp 250 – 300 Milliar,” ungkap Capt Subandi.
Untuk itu, GINSI berharap Pemerintah melalui Kementerian terkait, termasuk manajemen Pelabuhan agar tidak selalu mengorbankan pelaku usaha importasi dan industri-industri yang mengandalkan produksinya dari impor.
“Sebab, kegiatan importasi bukan saja mampu menyerap jutaan tenaga kerja dan menghidupi sektor usaha lain, tetapi juga turut menopang pertumbuhan Industri dan ekonomi nasional,” ucap Capt Subandi.[am]













