LOGISTIKNEWS.ID- Pemilik barang mengeluhkan lambannya proses pengeluaran kontainer impor di Terminal Peti Kemas (TPK) meskipun importir telah melakukan proses pembayaran untuk memperoleh dokumen pengeluaran barang impor /TILA. Bahkan importir berpotensi terkena pinalti (surat perintah pengeluaran barang) atau SP2.
Padahal, importir ingin segera mengeluarkan kargonya dari lini satu pelabuhan atau terminal peti kemas. Apalagi saat ini sudah tidak ada pemberlakukan pembatasan operasional angkutan barang saat Angkutan Lebaran (Angleb) 2026.
“Pembatasan Angkutan Barang saat Angleb sudah berakhir sejak 29 Maret 2026. Tetapi dari kemarin kenapa TPK Koja gak bisa respon pemilik barang yang mau tarik kargonya dari lapanganya dan banyak anggota kami (importir) yang mengeluhkan lantaran tidak ada respon TILA,” ujar Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Capt Subandi, kepada Logistiknews.id pada Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, ketidaklancaran pengaturan penarikan/pengeluaran kontainer mengakibatkan importir yang harus nanggung biaya storage, meskipun di pelabuhan Tanjung Priok sempat ada kebijakan restitusi penerapan diskon storage 50% selama periode Angleb.
“Lagi pula kebijakan diskon-nya kenapa sifatnya restitusi ? kalau mau kasih diskon ya langsung saja di update melalui sistem, tetapi bukan restitusi. Kalau pola restitusi mau berapa lama dan pake mekanisme apa draft pengajuanya ?. Sebab pada prinsipnya, Pemilik barang bukan mau cari diskon namun ingin barangnya cepat keluar karena kebutuhan Industri yang mendesak,” tegas Capt Bandi.
Sebagai asosiasi pemilik barang impor, dia juga menyesalkan lantaran respon TPK Koja terhadap kondisi ini hanya menyampaikan permohon maaf.
TPK Koja menyampaikan bahwa selama periode pembatasan kendaraan pasti menyebabkan gangguan terhadap aktivitas bisnis importir. Selama periode ini terminal diminta untuk membatasi penerbitan e-ticket, jadi ada importir yang tidak bisa langsung menarik petikemasnya pada hari yang direncanakan.
“Untuk itu kami mohon maaf namun sesuai ketentuan atas pinalti SP2 yang mungkin muncul,” dikutip dari pernyataan permohonan maaf TPK Koja melalui pesan WhatsApp yang disampaikan kepada para importir di pelabuhan Tanjung Priok.
Namun ditegaskan Capt Bandi, bahwa kebijakan pembatasan penerbitan E Ticket / TILA sebagai dokumen pengeluaran kontainer dari TPK Koja telah merugikan para importir, lantaran kebijakan ini sudah di terapkan sejak minggu 29 Maret 2026 dan hingga hari ini, Selasa 31 Maret 2026.
Kerugian bukan saja karena kenaikan biaya Penumpukan dan denda SP2 tapi juga ketersendatan pasokan bahan baku industri.
“Kebijakanya terminal di pelabuhan jangan hanya menguntungkan koorporasinya saja tetapi merugikan pelaku usaha. Terlebih saat ini industri yang mengandalkan komponen produksinya dari impor juga sedang menghadapi situasi global yang tidak baik dan menghadapi kenaikan ongkos pengiriman (freight) dari negara asal yag tidak sedikit,” ujar Subandi.
GINSI menilai kebijakan semacam itu ugal-ugalan karena tidak memperhatikan kondisi perekonomian indonesia saat ini karena pelabuhan hanya mencari tambahan pendapatan dari layanan yang di batasi, dan ujung-ujungnya menjadi beban masyarakat dan ekonomi nasional.
Diskon Storage
Pada 17 Maret 2026, EGM Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Yandri Trisaputera melalui suratnya PU.05.02/17/3/2/B2.1/EGM/TJPR-26 kepada seluruh Pengguna Jasa, mengumumkan m<span;>emberikan tambahan keringanan jasa penumpukan berlaku mulai tanggal 15 Maret 2026 pukul 00.00 WIB sampai dengan 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, berupa Diskon Tarif Pelayanan Jasa Penumpukan yang sebelumnya 20% menjadi 50% dari Tarif Dasar dan Tidak memberlakukan perhitungan progresif.
Dalam surat EGM Priok itu juga disebutkan bahwa penanganan barang diprioritaskan untuk jenis muatan kebutuhan pokok dan kebutuhan masyarakat serta komoditas strategis lainnya dengan tetap memperhatikan pengaturan lalu lintas dan kendaraan angkutan barang sesuai ketentuan yang berlaku
Kemudian, penerimaan/pengeluaran peti kemas kosong dilakukan untuk pelayanan dari dan/ke depo di sekitar kawasan Pelabuhan agar dilengkapi dengan dokumen resmi guna memastikan pergerakan peti kemas kosong sesuai dengan tujuan operasional yang telah ditetapkan.
Adapun terhadap Nota Tagihan yang telah diterbitkan sebelum pemberlakuan tambahan keringanan sebagaimana dimaksud dapat diajukan batal/koreksi nota dan bagi nota yang sudah dilakukan pelunasan dapat dilakukan pengajuan pengembalian dana dari pengguna jasa atas selisihnya sesuai mekanisme yang berlaku di masing-masing Terminal.[am]












