Kuota Gate Pass & Kapasitas Layanan Kapal JICT Dipangkas 50%, Pemilik Barang Protes, Pelayaran Membisu ?

  • Share
Suasana akses ke Pelabuhan Tanjung Priok, pada Selasa Siang 31 Maret 2026. (Photo:Akhmad Mabrori/Logistiknews.id)

LOGISTIKNEWS.ID- PT Jakarta International Container Terminal (JICT) mengatur kuota gate pass dan kegiatan pelayanan kedatangan kapal di terminal peti kemas tersibuk di Pelabuhan Tanjung Priok itu untuk mengantisipasi kemacetan pasca libur Lebaran 2026/Idul Fitri 1447 H.

Pengaturan itu diberlakukan mulai 30 Maret 2026 hingga 19 April 2026 mendatang (atau selama 21 hari), sebagai langkah mitigasi kemacetan dan pelayanan operasional pasca Libur Lebaran.

Hal itu dituangkan melalui Surat Edaran PT JICT No: HM 608/1/7/JICT-2026 tanggal 30 Maret 2026 yang ditandatangani Wakil Dirut PT JICT Budi Cahyono.

Adapun Pengaturan gate pass harian di JICT dibagi dalam beberapa tahapan yakni; 30 Maret s/d 12 April 2026 hanya memberikan maksimal 50% dari kuota gate pass.

Kemudian periode 13 April s/d 19 April 2026 maksimal 75% dari kuota gate pass harian. Dan mulai 20 April 2026, kuota gate pass harian di JICT kembali normal 100% dari kuota.

Sedangkan untuk kegiatan pelayanan kapal, yakni sejak 30 Maret s/d 19 April 2026, hanya bisa 50% dari kapasitas. Adapun 100% kapasitas layanan kapal di JICT baru bisa dilakukan pada 20 April 2026. Selain itu, manajemen JICT juga memberikan jeda waktu selama enam jam sebelum kapal berikutnya sandar.

Untuk itu, Manajemen JICT menghimbau kepada kepada seluruh pengguna jasa agar dapat menyesuaikan jadwal pengiriman, pengambilan peti kemas dan jadwal kegiatan penyandaran kapal dengan ketentuan dan kesepakatan yang telah dibuat untuk mencegah kemacetan pasca Libur Lebaran tahun ini di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Sebelumnya, saat di konfrimasi Logistiknews.id, Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok (KSOP) Tanjung Priok Heru Susanto menegaskan, bahwa hal itu bukan merupakan pembatasan, tetapi pengaturan terhadap pelayanan di pelabuhan tersibuk di Indonesis itu.

“Nggak ada pembatasan kok. Hanya sandar kapal dan gate pass akan di atur tergantung kondisi dan situasi di  Tanjung Priok,” ujar Heru melalui pesan singkatnya, akhir pekan lalu.

Namun hingga berita ini diterbitkan, kalangan perusahaan pelayaran di pelabuhan Tanjung Priok termasuk melalui asosiasinya, seolah masih membisu.

Sedangkan Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Capt Subandi, secara tegas mengatakan bahwa pembatasan kuota gate pass pasca Lebaran di Pelabuhan Priok merupakan kebijakan ugal-ugalan  yang sangat merugikan pelaku usaha, termasuk importir.

Sebagaimana diketahui bahwa gate pass merupakan acuan untuk dapat melakukan kegiatan receiving dan delivery atau pengiriman dan pengambilan barang menggunakan trucking di pelabuhan.

Berdasarkan data yang dihimpun Logistiknews.id, bahwa parameter harian receiving dan dellivery (R/D) di Jakarta International Container Terminal (JICT) adalah sebanyak 4.500 bok/hari,  Terminal Petikemas (TPK) Koja 2.000 bok, IPC TPK Internasional (OJA) dan IPC TPK Internasional (TSJ) 1.500 bok.

Adapun parameter R/D harian di IPC TPK Domestik (MSA) dan IPC TPK Domestik (Temas) 2.000 bok, IPC TPK Domestik (009) sebanyak 800 bok, IPC TPK Domestik (Adipurusa) 1.500 bok, dan IPC TPK Domestik (DHU) 1.500 bok.

Selain itu, parameter R/D harian di New Priok Container Terminal-One (NPCT-1) sebanyak 2.800 bok, Terminal Mustika Alam Lestari (TMAL/NPH) 1.200 bok, PT Pelabuhan Tanjung Priok/PTP Multipurpose 350 bok dan Prima Nur Panurjwan (PNP) 750 bok.

Sedangkan di Terminal Khusus Mobil atau Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) parameter harian R/D-nya sebanyak 1.500 unit.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *