LOGISTIKNEWS.ID – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) yang digelar pada 11-13 September 2024, secara resmi menghasilkan tiga point pernyataaan sikap yang selanjutkan akan disampaikan kepada Pemerintah dan Kementerian terkait.
Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan mengemukakan, setelah melalui diskusi dan perdebatan panjang dalam Rakernas itu, seluruh pengusaha truk yang tergabung dalam Aptrindo, menyampaikan sikap resminya.
Pertama, menyatakan menolak kelanjutan program over load & over dimension (ODOL) lantaran prnindakan yang dilaksanakan instansi terkait selama ini tidak bersifat menyeluruh atau tebang pilih.
Gemilang mengatakan, pasalnya hingga kini Aptrindo menilai bahwa masalah pemberantasan terhadap praktik ODOL cenderung tidak berhasil dan disisi lain pengusaha truk tidak memiliki bargaining position yang kuat di hadapan pemilik barang.
“Makanya, Aptrindo menilai, program pemberantasan ODOL tidak berhasil, dan justru sangat merugikan operator trucking Makanya kami saat ini nyatakan menolak program itu dilanjutkan,” tegas Gemilang, pada Jumat (13/9/2024).
Kedua, program bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi armada truk pengangkut barang di seluruh Indonesia.
Pasalnya, dengan adanya BBM Subsidi (Solar) untuk angkutan barang justru terjadinya ketidakpastian ketersediaan dan pasokan yang memadai terhadap BBM jenis itu bagi angkutan barang.
“Akibatnya banyak pengaduan dari truk anggota kami di daerah-daerah yang kesulitan memperoleh BBM jenis itu sehingga armada truk tidak bisa beroperasi dan banyak yang kehilangan order angkutan. Imbasnya, logistik justru terhambat dan costnya menjadi melambung,” ucapnya.
Menurut Gemilang, sejak awal, Aptrindo mengusulkan untuk menghapuskan BBM subsidi angkutan barang supaya ada kejelasan operasional dan kepastian iklim berusaha trucking yang menjadi penopang kelancaran logistik nasional.
“Bagi kami (trucking) yang utama itu mesti ada kepastian bahwa BBM untuk angkutan barang itu selalu ready saat dibutuhkan. Kalau tidak ada BBM-nya bagaimana truk bisa jalan operasional ?.” papar Gemilang.
Ketiga, menolak program kewajiban sertifikasi ‘Logistik Halal’ terhadap perusahaan atau armada trucking, lantaran regulasi itu justru menambah birokrasi perizinan serta membebani usaha trucking.
Gemilang menegaskan, pada prinsipnya (secara bisnis) seharusnya Truk pengangkut logistik tidak perlu comply sertifikasi ‘logistik halal’, karena trucking tidak pernah mengetahui klasifikasi informasi detil terhadap barang yang dimuatnya, sebab trucking hanya menerima jasa muatan truk.
“Dengan kata lain, kami (trucking) tidak mendistribusikan barang tetapi hanya mengangkut barang. Jadi mengenai halal tidaknya itu pengaturannya dilakukan oleh pemilik barang atau sifatnya free on truk,” sergah Gemilang.
Hingga saat ini, persoalan sertifikasi ‘logistik halal’ terhadap truk pengangkut produk makanan dan minuman (pangan), menjadi polemik menjelang penerapannya pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) menyebutkan kategori kegiatan jasa penyimpanan (cold storage), pengemasan hingga pendistrubusian produk makananan dan minuman, belum optimal dalam mematuhi kewajiban sertifikasi ‘halal logistik’ tersebut.
Kategori itu meliputi jasa penyimpanan atau Cold Storage dan Pergudangan, Jasa Pengemasan Produk untuk makanan dan minuman (bukan produk repacking) untuk Produk Makanan dan Minuman.
Adapun untuk jasa Pendistribusian, meliputi kontainer untuk produk makanan dan minuman, forwarder untuk komoditi makanan dan minuman, Transporter (trucking), Shipping, Air Cargo, Train Cargo, dan Jasa Kurir/Pengantaran Produk Makanan dan Minuman.[redaksi@logistiknews.id]












