Moratorium Truk Logistik di Pelabuhan, Mendesak

  • Share
Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan (paling kanan).

LOGISTIKNEWS.ID- Pebisnis logistik yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengusulkan kepada Pemerintah untuk segera melakukan kebijakan moratorium atau membatasi  keberadaan armada truk logistik di Pelabuhan guna menyeimbangkan supply and demand.

Moratorium tersebut berupa adanya kebijakan penghentian sementara oleh Pemerintah terhadap penambahan jumlah trucking oleh perusahaan-perusahaan trucking yang beroperasi di pelabuhan-pelabuhan, termasuk di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

“Hal ini mengingat jumlah armada truk di pelabuhan Priok saja (sesuai data Aptrindo) saat ini sudah lebih dari 40 ribu unit,” ujar Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan, didampingi Ali Junaidi, Dharmawan Witanto (Akong) dan Haryadi, kepada wartawan pada Rabu (13/11/2024).

Dia menegaskan, pengadaan armada truk baru, bisa dilakukan sepanjang untuk menggantikan (peremajaan) armada yang lama (bukan menambah jumlah armada).

“Tidak seperti sekarang ini, truk baru nambah terus tetapi truk yang lama (berusia tua) masih tetap beroperasi. Sehingga jumlah armada truk yang beredar tiap hari terus bertambah banyak. Kondisi ini mengakibatkan supply and demand tidak sebanding. Disamping itu membuat jalur distribusi dari dan ke pelabuhan atau ke depo seringkali disesaki truk dan akibatkan kemacetan,” paparnya.

Gemilang mengatakan, berdasarkan throghput pelabuhan Priok setiap tahunnya, idealnya jumlah trucking yang melayani pelabuhan itu, hanya 20 ribu s/d 25 ribu unit saja.

“Karena terlalu banyaknya armada trucking, ritase tiap truk pengangkut barang dan peti kemas di Pelabuhan Priok dalam sebulannya juga hanya 15 hari atau maksimalnya 20 hari. Seperti itulah kondisinya, makanya perlu ada moratorium untuk lebih menggairahkan usaha trucking di pelabuhan,” papar Gemilang.

Moratorium adalah penangguhan sementara terhadap suatu kegiatan atau hukum hingga pertimbangan di masa mendatang membenarkan pencabutan penangguhan tersebut. Moratorium dapat diberlakukan oleh pemerintah, regulator, atau entitas bisnis.

Sebelumnya, Aptrindo juga telah menyampaikan lima persoalan krusial yang masih menjadi persoalan dan tantangan sektor transportasi yang berkaitan dengan usaha trucking.

Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan, menyampaikan hal itu saat menghadiri rapat koordinasi Sektor Transportasi dalam Rangka Mewujudkan Program Kerja Kabinet Merah Putih 2024-2029, yang dipimpin langsung oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, di Kantor Kemenhub, beberapa waktu lalu.

Pertama, yakni menyangkut soal pentingnya ketegasan dan pengawasan menyeluruh dan berkeadilan mengenai aturan Over Load dan Over Dimension (ODOL). Aptrindo meminta soal ODOL ini tidak tebang pilih.

Kedua, perlu segera di ambil action konkret mengenai kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk Truk Logistik di sejumlah daerah. Sebab, banyak truk anggota Aptrindo sulit memperoleh BBM tersebut. Sehingga truk logistik menganggur alias tidak bisa beroperasi. Dan fenomena ini merimbas pada aktivitas logistik.

Ketiga, Aptrindo meminta Pemerintah agar mendukung program peremajaan kendaraan truk logistik, lantaran usia truk yang beredar hampir diseluruh wilayah Indonesia saat ini mayoritas berusia lebih dari 15 tahun, bahkan ada yang sudah lebih 20 tahun. Program peremajaan truk ini untuk mendukung mewujudkan green transportation and logistics.

Keempat, adanya perbaikan pada sistem perizinan secara online (OSS) untuk usaha sektor transportasi khususnya trucking.

Kelima, Aptrindo mengingatkan Pemerintah untuk tidak melakukan Pembatasan Angkutan Barang dan Logistik terutama saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) agar aktivitas ekspor impor tidak terganggu.[redaksi@logistiknews.id]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *