Masih Ribuan Kontainer Longstay Lebih 30 Hari di Priok, Mau Diapain ?

  • Share
Tumpukan Kontainer di NPCT-1 [dok:Logistiknews.id]

LOGISTIKNEWS.ID- Berdasarkan data yang dihimpun Logistiknews.id, hingga Senin 20 April 2026, jumlah kontainer longstay yang melebihi batas waktu penumpukan lebih dari 30 hari mencapai 1.416 bok, dan yang menumpuk lebih dari 3 hari sebanyak 12.818 bok.

Posisi kontainer longstay yang menimbun lebih dari 30 hari tersebut, berada di New Priok Container Terminal One (NPCT-1) mencapai 489 bok, kemudian di Jakarta International Container Terminal (JICT) 438 bok, dan IPC TPK 331 bok. Sisanya berada di TMAL 10 bok dan Prima Nur Panurjwan (PNP) 16 bok.

Sedangkan kontainer longstay yang telah melewati batas waktu penumpukan 3 hari di JICT tercatat 5.000 bok, TPK Koja 1.406 bok, dan IPC TPK 3.073 bok, serta  NPCT-1 sebanyak 1.450 bok, TMAL 1.036 bok, PTP Multipurpose 244 bok dan PNP 309 bok.

Padahal, Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan baru yang memperketat pengelolaan barang di kawasan pabean.

Aturan yang resmi berlaku mulai 1 April 2026 itu bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan barang-barang dengan berbagai status hukum di kawasan pabean.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.92/2025 yang ditandatangani Menkeu Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, itu mengatur  tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Beleid tersebut sekaligus menegaskan dan menetapkan bahwa barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari dapat dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan bisa dimusnahkan, dilelang hingga menjadi milik negara.[am].

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *