Sistem Billing Petikemas di Priok, Telah Disesuaikan Dengan Tarif Baru

  • Share
Truk Melintas di Jalur Tanjung Priok

JAKARTA – Sistem billing atau pembayaran untuk layanan peti kemas ekspor impor di seluruh terminal peti kemas pelabuhan Tanjung Priok telah siap dengan adanya penyesuaian tarif baru untuk pelayanan petikemas tersebut mulai 15 April 2021 pukul 00.00 Wib.

Sumber logistiknews.id di pelabuhan Tanjung Priok mengungkapkan, secara sistem dan IT sudah tidak ada masalah dengan hal tersebut.

“Untuk billing yang berbasis IT di terminal peti kemas terhitung pukul 00.00 Wib sudah otomatis menyesuaikannya,” ujarnya, Rabu malam (14/4/2021).

Saat ini di pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima pengelola terminal peti kemas internasional (ekspor-impor) yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok.

PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II/IPC menyesuikan tarif pelayanan untuk lift on-lift off (Lo-Lo) maupun Storage peti kemas internasional (ekspor-impor) di pelabuhan Tanjung Priok mulai 15 April 2021, terhitung kedatangan kapal pukul 00.00 Wib di pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam penjelasannya, Dini Endiyani, SFVP Komunikasi Korporasi Kantor Pusat IPC mengatakan bahwa tarif Lo-Lo peti kemas berukuran 20 kaki yang sebelumnya Rp 187.500/bok menjadi Rp 285 500/bok. Sementara  Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki akan menjadi Rp 428.250/bok dari sebelumnya Rp 281.300/bok.

Adapun tarif dasar storage dari Rp 27.200/bok/hari untuk peti kemas 20 kaki menjadi Rp 42.500/bok/hari. Sedangkan untuk peti kemas 40 kaki yang sebelumnya Rp 54.400/bok/hari menjadi Rp 85.000/bok/hari.

Dengan adanya penyesuaian tarif  Lo-Lo dan Storage petikemas di pelabuhan Tanjung Priok itu, IPC akan menghilangkan biaya cost recovery Rp 75.000 perbok yang selama ini dibebankan kepada pemilik barang.

Jadi sebelum penyesuaian tarif per 15 April ini, setiap pemilik petikemas Lo-Lo untuk petikemas ukuran 20 kaki sudah membayar Rp 262.500 per box. Biaya itu terdiri dari Rp 187.500 ditambah cost recovery Rp 75.000 per box. Sehingga dengan tarif baru, hanya terdapat selisih Rp 23.000 per box (8,7%).

Pelindo II juga memangkas tarif progresif. Jika sebelumnya terhadap petikemas dengan masa tiga haru penumpukan dan seterusnya dikenakan tarif maksimal 900%, pada struktur tarif baru diturunkan, maksimal hanya hanya 600%.

“Penyesuaian tarif di Priok ini didasari karena sejak tahun 2008 belum pernah ada perubahan tarif,” ucapnya.(am)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *