GPEI : Penyesuaian Tarif di Priok Wajar & Sudah Dibahas Selama 2 Tahun

  • Share
Ketua Umum GPEI DKI Jakarta, Irwandy MA Rajabasa

JAKARTA – Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) menegaskan bahwa asosiasinya telah menyetujui penyesuaian tarif petikemas untuk pelayanan lift on-lift off (Lo-Lo) dan penumpukan/storage di pelabuhan Tanjung Priok yang berlaku terhitung 15 April 2021.

“Kami setuju karena kami menilai penyesuaian atau kenaikannya tersebut sudah wajar. Apalagi karena belum pernah di sesuaikan tarif tersebut sejak tahun 2008, dan asosiasi terkait sesuai Permenhub sudah dilibatkan dalam pembahasannya sejak dua tahun lalu, termasuk dengan GINSI dan ALFI,” ujar Ketua Umum GPEI DKI Jakarta, Irwandy MA Rajabasa, kepada logistiknews.id, pada Kamis malam (15/4/2021).

Dia mengatakan, penyesuaian tarif tersebut juga sudah mengakomodir usulan asosiasi (GPEI, GINSI dan ALFI) dengan penurunan biaya progresif dari awalnya 900% menjadi 600% untuk masa storage tiga hari dan seterusnya. Selain itu cost recovery yang semula Rp 75.000/box di hapuskan yang selama ini dibebankan ke pemilik barang.

“Jadi atas prinsip dan pertimbangan-pertimbagan tersebut, kami GPEI dapat memahami adanya penyesuian tarif pelayanan Lo-Lo dan Storage peti kemas di Priok tersebut,” ucapnya.

Dalam penjelasannya, Dini Endiyani, SFVP Komunikasi Korporasi Kantor Pusat IPC,  sebelum penyesuaian tarif per 15 April 2021, setiap pemilik petikemas Lo-Lo untuk petikemas ukuran 20 kaki sudah membayar Rp 262.500 per box. Biaya itu terdiri dari Rp 187.500 ditambah cost recovery Rp 75.000 per box.

Sehingga dengan tarif baru, untuk petikemas 20 kaki, hanya terdapat selisih Rp 23.000 per box (8,7%), apalagi hal ini juga sudah di bahas serta di sepakati oleh Ginsi DKI, GPEI DKI dan ALFI DKI pada tahun 2019 (2 tahun lalu).

Pelindo II juga memangkas tarif progresif. Jika sebelumnya terhadap petikemas dengan masa tiga hari penumpukan dan seterusnya dikenakan tarif maksimal 900%, pada struktur tarif baru diturunkan, maksimal hanya hanya 600%. Pelindo II juga akan menghilangkan biaya cost recovery Rp 75.000 per/bok yang selama ini dibebankan kepada pemilik barang.

Dia memgatakan, pada 23 Feb 2021 Kemenko Maritim dan Investasi telah mengeluarkan rekomendasi mengenai penyesuaian tarif peti kemas internasional di pelabuhan Priok itu kepada Kementerian Perhubungan. Kemudian pada 8 Maret 2021 telah terbit persetujuan Menteri Perhubungan untuk penaikan tarif tersebut.(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *