Aptrindo : IPC Mesti Serius Benahi Layanan Trucking di Priok

  • Share
Gemilang Tarigan,Ketua Umum DPP Aptrindo

JAKARTA – Pengusaha Truk Logistik yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengharapkan manajemen IPC/PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II dapat meningkatkan kinerjanya sehubungan dengan pemberlakuan tarif baru layanan peti kemas per 15 April 2021.

Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan, mengatakan IPC harus memberikan layanan terbaiknya di terminal peti kemas yang dikelolanya dan berharap tidak ada lagi antrean truk pengangkut peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok.

“Sehingga harapannya truck round time (TRT) trucking bisa lebih baik saat melayani angkutan dari dan ke pelabuhan Priok. Kalau selama ini produktivitas operator truk terjepit karena kemacetan yang terjadi saat di dalam pelabuhan maupun diluar pelabuhan. Akibatknya ritase trucking anjlok separohnya,” ujar Gemilang kepada logistiknews.id, pada Senin (19/4/2021).

Dia mengatakan, manajemen IPC/Pelindo II juga perlu menjelaskan kepada publik dan pengguna jasa, nilai tambah apa yang akan diberikan terhadap layanannya kepada customer dengan adanya penyesuaian tarif layanan peti kemas tersebut.

“Harusnya IPC/Pelindo II bisa menjelaskannya secara komprehensif soal itu. Kemudian apa imbasnya atau benefit bagi pelayanan kepelabuhan khususnya pengguna jasa,” papar Gemilang.

Saat ini di pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima pengelola terminal peti kemas internasional (ekspor-impor) yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok.

Sebagaimana diketahui, per 15 April 2021, IPC/Pelindo II telah menerapkan penyesuaian tarif layanan peti kemas untuk lift on-lift off (Lo-Lo) dan penumpukan atau storage.

Pelindo II juga memangkas tarif progresif. Jika sebelumnya terhadap petikemas dengan masa tiga hari penumpukan dan seterusnya dikenakan tarif maksimal 900%, pada struktur tarif baru diturunkan, maksimal hanya hanya 600%. Pelindo II juga  menghilangkan biaya cost recovery Rp 75.000 per/bok yang selama ini dibebankan kepada pemilik barang.(am)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *