JAKARTA – Kegiatan pemeriksaan fisik peti kemas kategori jalur merah atau behandle di pelabuhan Tanjung Priok dengan menggunakan alat pemeriksa otomatis atau Hi-co Scan, dinilai bisa mempercepat pelayanan importasi jalur merah.
Wakil Ketua Bidang Transportasi, Logistik dan Kepelabuhanan Kadin DKI Jakarta Widijanto mengatakan, telah mendengar informasi rencana penggunaan Hi-Co Scan peti kemas tersebut merupakan progam yang dicanangkan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok.
“Kami sangat mendukung rencana tersebut, sebab dengan kapasitas yang tersedia dan volume yang cukup tinggi saat ini sudah selayaknya pemeriksaan peti kemas jalur merah menggunakan digitalisasi atau IT, tidak lagi manual,” ujarnya, pada Selasa (31/8/2021).
Widijanto yang juga Wakil Ketua Bidang Kepabeanan DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) itu juga berharap, terhadap layanan Hi-Co Scan seharusnya tidak menimbulkan biaya baru, lantaran biaya yang ada saat ini sudah tercantum di invoice layanan behandle peti kemas impor jalur merah sudah dicantumkan meskipun melalui layanan manual atau menggunakan buruh pelabuhan.
“Tinggal dialihkan saja biaya buruh pelabuhan saat TKBM itu yang diperbantukan melaksanakan kegiatan behandle tersebut, jika pemeriksaan peti kemas dilaksanakan dengan Hi-Co Scan,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, Kadin DKI sangat mengapresiasi rencana penggunaan Hi-Co Scan guna percepatan pemeriksaan behandle peti kemas impor jalur merah di pelabuhan Tanjung Priok.
“Dengan penggunaan Hi-Co Scan maka diharapkan produktivitas pemeriksaan peti kemas impor jalur merah bisa lebih cepat, sehingga biaya logistik bisa efisien. Oleh karenanya kami minta kegiatan itu tidak ada biaya tambahan dari yang saat ini,” ucapnya.(am)