JAKARTA – Tarif pas pelabuhan Tanjung Priok untuk kendaraan jenis truk trailer, truk gandengan, mobil bok besar dan sedang, mulai 1 Januari 2022 bakal naik 50% dari sebelumnya dan akan menjadi 100% hingga akhir tahun 2022.
Sebelumnya, tarif pas pelabuhan untuk kendaraan truk dan sejenisnya tersebut hanya Rp.10.000,- untuk setiap kali masuk.
Berdasarkan Surat Edaran General Manager PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok No: PU.05.02/1/12/2/B.1.1/GM/C.Tpk-2021 yang ditandatangani Silo Santoso pada 1 Desember 2021, menyebutkan pemberlakuan penyesuaian tarif pas masuk pelabuhan Priok untuk kendaraan truk dan sejenisnya akan dilakukan dalam dua tahap yakni, tahap pertama-periode 1 Januari 2022 s/d 1 Juni 2022 menjadi Rp.15.000,- dan tahap kedua-periode 1 Juli 2022 dan seterusnya Rp.20.000,-.
Belum diketahui secara pasti apa yang melatar belakangi penyesuaian tarif pas pelabuhan di Tanjung Priok mulai awal tahun depan itu, meskipun surat edaran tersebut sudah disampaikan kepada pengguna jasa dan asosiasi terkait di Pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Namun sejumlah pengguna jasa yang dihubungi logistiknews.id, mengaku terkejut dengan rencana penyesuaian tarif pas masuk pelabuhan Priok itu.
Pasalnya, penyesuaian tarif pas pelabuhan juga bukan hanya terhadap kendaraan truk dan sejenisnya, namun juga untuk Sepeda Motor, Pick Up, Minibus, Jeep dan sejenisnya.(*)