GINSI: Skema Baru THC di Pelabuhan, RI Bisa Raup PPN Triliunan Rupiah Pertahun

  • Share
Capt Subandi

LOGISTIKNEWS.ID- Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mengusulkan kepada Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Tehnis terkait untuk memberlakukan skema baru dalam pembayaran penanganan bongkar muat petikemas atau Terminal Handling Charges (THC).

Yakni, pemilik barang (importir) dapat langsung membayarkan THC-nya kepada operator terminal petikemas di Pelabuhan yang layani kegiatan ekspor impor.

Dengan skema baru yang diusulkan GINSI tersebut  maka Negara (Indonesia) mendapatkan manfaat berupa pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan di Pelabuhan yang selama ini hilang dinikmati oleh perusahaan pelayaran asing. Selain itu, ada kepastian biaya bagi Pemilik barang lantaran tidak dipengaruhi oleh fluktuasi nilai tukar US$.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Umum BPP GINSI Capt Subandi, melalui keterangan kepada Logistiknews.id, pada Kamis malam (5/11/2026).

Selama ini, ungkapnya, pemilik barang (importir) membayarkan THC tersebut kepada Pelayaran asing melalui agennya didalam negeri tanpa PPN 11%, namun kemudian pihak Agen Pelayaran tersebut hanya membayarkan yang namanya Container Handling Charges (CHC) kepada pihak Pelabuhan/operator terminal petikemas-juga tanpa PPN 11%.

“Selama ini, dalam aktifitas import menggunakan metode CIF/CNF , Pemilik barang/Importir di haruskan membayar THC di agen pelayaran asing  padahal layanan tersebut dikerjakan oleh Terminal Petikemas,” ujar Subandi.

Dia mengatakan, adapun biaya THC untuk ukuran 20 FT saat ini sebesar US$.95/Box dan 40 FT sebesar US$142,5 /Box. Namun, agen Pelayaran asing itu hanya membayar ( CHC ) ke Terminal Petikemas untuk 20 FT sebesar US$.87 dan 40 FT sebesar US$.130,5.

“Bahkan menurut informasi yang diperoleh GINSI, bahwa Terminal Petikemas masih memberikan refund sebesar US$.2/Box. Sehingga ada selisih Tariff yang di bayarkan Importir ke Agen Shipping Line sebesar US$.8 untuk Petikemas 20 FT danUS$.12 untuk ukuran 40 FT,” ungkapnya.

Menurut Ketum GINSI, istilah THC maupun CHC adalah aktifitas, hanya berbeda skema pembayarannya. Dalam transaksi pembayaran THC maupun CHC tidak ada pengenaan PPN.11% dengan alasan bahwa transaksi tersebut di lakukan oleh Perusahaan Asing, akibatnya Negara mengalami Loss Oprtunity dari pendapatan pajak atas transaksi tersebut.

“Seharusnya pemilik barang membayar langsung penanganan bongkar muat Petikemas ke Terminal tanpa melalui Perusahaan Shipping Lines Asing mengingat layanan tersebut di lakukan oleh Terminal Petikemas, lantaran menggunakan alat yang di investasikan oleh Terminal Petikemas, di kerjakan oleh SDM terminal Petikemas dan apabila terjadi permasalah yang menanggung juga pihak Terminal Petikemas/ Pelabuhan,” paparnya.

Jika di asumsikan, imbuh Capt Subandi, kegiatan Import dan Eksport seluruh Indonesia dalam setahun mencapai 13 Juta twenty foot equivalent units (TEUs) dengan rincian ukuran Petikemas 20 FT sebesar 65 % dan ukuran 40 FT sebesar 35%.

Asumsi itu setara dengan peti kemas 20 FT yang dilayani di terminal peti kemas selama setahun rata-rata sebanyak : 8.450.000 TEUs atau setara 8.450.000 Bok, dan ukuran 40 FT sebanyak 4.550.000 TEUs atau setara 2.275.000 bok.

Sedangkan Tarif CHC yang di kenakan Terminal Petikemas kepada Shipping Line Asing tanpa PPN dengan ukuran 20 FT sebesar US$ 86 per box, dan ukuran 40 FT sebesar US$ 129 per box.

Namun jika Terminal Petikemas mengenakan biaya CHC/THC kepada Pemilik barang langsung dengan penetapan nilai tukar Per Dollar (kurs hari ini) sebesar RP.18.000, maka tarif CHC/THC Per Petikemas untuk ukuran 20 FT = 86 X RP.18.000 = RP.1.548.000 per box. Sedangkan petikemas ukuran 40 FT = 129 X RP.18.000 = RP. 2.322.000 per box.

Capt Subandi menjabarkan, berdasarkan hitungan tersebut, dan jika skema pembayaran THC dapat langsung dilakukan oleh Pemilik barang kepada Terminal Petikemas di pelabuhan maka negara dalam hal ini pemerintah Indonesia berpotensi mendapatkan PPN dari aktifitas Bongkar Muat Petikemas di seluruh pelabuhan Indonesia, lebih dari RP.2 Triliiun.

Rincian pendapatan PPN tersebut berasal dari petikemas ukuran 20 FT = ( 8.450.000 box X Rp 1.548.000 ) X 11% = RP. 1.438.866.000.000, dan ukuran 40 FT = ( 2.275.000 box X RP. 2.322.000 ) X 11% = RP. 581.080.050.000.

Capt Subandi menyatakan prihatin karena selama ini Shipping Line Asing atau agennya di Indonesia sudah menikmati refund dari Terminal Petikemas, lantaran Pelayaran kontainer Indonesia terlesan hanya mampu bermain di level domestik atau atarpulau.

“Akibatnya, Laut Indonesia dan aktifitas Logistik nya dikuasai Asing dan Orang Indonesia hanya bisa menonton maraknya kapal-kapal asing keluar masuk Pelabuhan Indonesia,” ucapnya.

Untuk itu, kata Subandi, sudah saatnya Pemerintah Indonesia menghidupkan kembali dan mendorong kemajuan perusahaan pelayaran Nasional  agar mampu berperan ditataran global supaya perdagangan dan aktivitas logistik di Indonesia tidak terus menerus di dikte Shipping Lines asing.[am]

Berikut Istilah-istilah dalam penanganan Bongkar Muat Petikemas di Indonesia:
1. THC : Terminal Handling Charges : Biaya Layanan Bongkar Muat, Haulage, dan Lift On/Off Petikemas di Shipping Line/Agen Pelayaran.
2. CHC : Container Handling Charges : Biaya Layanan Bongkar Muat, Haulage, dan Lift On/Off Petikemas di Terminal/Pelabuhan.
3. CC ( Container Crane ) : Alat Bongkar Muat Petikemas di dermaga yang dimiliki dan oleh Terminal Petikemas/ Pelabuhan.
4. RTG ( Rubber Tire Gantry ) : Alat unuk Menaikan/Menurunkan Petikemas dari dan ke atas Trailer yang dimiliki oleh Terminal Petikemas.
5. HAULAGE : Aktifitas memindahkan Petikemas Dari sisi kapal ke lapangan( CY ) atau sebaliknya dengan menggunakan terminal Trailer.
6. Lift ON : Aktifitas Mengangkat Petikemas di lapangan ( CY ) ke atas Trailer dengan menggunakan RTG.
7. Lift OFF : Menurunkan Petikemas dari atas Trailer ke Lapangan ( CY ) dengan menggunakan RTG.
8. STORAGE : Menimbun Petikemas di Lapangan ( CY ), baik Petikemas ex Bongkaran Kapal atau yang akan dimuat ke kapal.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *