Tarif PAS Pelabuhan Priok bakal Naik, Begini Respon Aptrindo

  • Share
Ketua Aptrindo DKI Jakarta, Soedirman (photo:Logistiknews.id)

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta menyatakan penaikkan tarif tanda masuk (PAS) Pelabuhan Tanjung Priok, mulai 1 Januari 2022, baru sebatas pembahasan internal di lingkup asosiasi trucking dengan manajemen Pelindo.

“Dalam pembahasan kami (Aptrindo) setuju dengan penaikkan tarif PAS Pelabuhan Priok itu agar pelayanan terhadap anggota kami lebih di tingkatkan. Tetapi hal itu baru kami sampaikan sebatas pendapat dalam acara pertemuan (hearing) dengan Pelindo Priok, Angsuspel, dan Klub Logindo beberapa waktu lalu. Harapannya setelah itu dilakukan sosialisasi dengan asosiasi pengguna jasa di pelabuhan Priok,” ujar Ketua DPD Aptrindo DKI Jakarta, H Soedirman, melalui keterangannya pada Sabtu (4/12/2021).

Kendati begitu dia berharap keputusan penaikkan tarif PAS Masuk Pelabuhan tersibuk di Indonesia itu juga memperoleh persetujuan dari asosiasi pengguna jasa atau pemilik barang di pelabuhan Priok, termasuk dari Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.

Sebelumnya, pelaku usaha logistik di pelabuhan Tanjung Priok memprotes keras rencana penaikkan tarif pas pelabuhan Tanjung Priok untuk kendaraan jenis truk trailer, truk gandengan, mobil bok besar dan sedang, mulai 1 Januari 2022.

“Tidak bisa suka-sukanya seperti itu menaikkan tarif jasa pelabuhan. Sementara disisi lain kita sedang fokus untuk mengefisiensikan layanan logistik. Jadi urgensinya apa naik ?. Mesti ada kajian komprehensifnya, sebab hal itu bisa memacu pembengkakan biaya logistik,” ucap Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim.

Dia mendesak, sebelum ditetapkan penyesuaian tarif pas Pelabuhan tersebut mesti di sosialisasikan terlebih dahulu kepada seluruh pengguna jasa pelabuhan Tanjung Priok.

“Jangan ujug-ujug nerbitin surat edaran kenaikan tarif seperti itu. Prosedur nya bagaimana? kok pengguna jasanya tidak dilibatkan?. Ada apa ini?,” ucapnya.

Seperti diketahui, PT Pelabuhan Indonesia/Pelindo (Persero) memberlakukan penyesuaian tarif tanda masuk pelabuhan (PAS) terbaru untuk Pelabuhan Tanjung Priok, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran General Manager PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok No: PU.05.02/1/12/2/B.1.1/GM/C.Tpk-2021 yang di tandatangani Silo Santoso pada 1 Desember 2021,

Tarif PAS Pelabuhan Tanjung Priok untuk kendaraan jenis truk trailer, truk gandengan, mobil bok besar dan sedang, bakal naik 50 persen dari sebelumnya, mulai 1 Januari 2022. Tarif tersebut akan naik bertahap hingga 100 persen pada akhir 2022.

Berikut besaran tarif masuk Pelabuhan Tanjung Priok yang mulai berlaku mulai 1 Januari 2022:

● Sepeda motor dan sejenisnya untuk periode pemberlakuan tahap I (Januari – Juni 2022) dikenakan tarif Rp4.500

● Jenis kendaraan Pick Up, Mini Bus, Sedan, Jeep dan Sejenisnya untuk pemberlakuan tahap I dikenakan tarif Rp7.500

● Jenis kendaraan trailer, Truck Gandengan, Truck Besar/Sedang, Mobil Box, Bus dan sejenisnya dikenai tarif Rp15.000 untuk periode pemberlakuan tahap I.

Sedangkan untuk periode pemberlakuan tahap ke dua diterapkan mulai Juli 2022 dan seterusnya PAS juga akan kembali mengalami peningkatan, berikut tarif yang akan dikenakan:

● Sepeda Motor dan Sejenisnya dikenakan tarif Rp6.000

● Pick Up, Mini Bus, Sedan, Jeep dan sejenisnya dikenakan tarif Rp10.000

● Trailer, Truck Gandengan, Truck Besar/Sedang, Mobil Box, Bus dan Sejenisnya naik menjadi Rp 20.000.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *