JAKARTA,Logistiknews – Hingga Sabtu 29 Januari 2022, jumlah trucking di pelabuhan Tanjung Priok yang telah mengantongi Single Truck Identity Document (STID) sebanyak 11.036 Truk.
Namun dari jumlah itu, terdapat STID Sementara (STID-S) yang disetujui sebanyak 978 Truk.
Sebagaimana diketahui bahwa pemegang STID-S hanya bisa dipergunakan sampai dengan akhir Maret 2022. Setelah itu jika tidak melakukan upgrade ke STID yang permanen, maka Trucking pemegang STID-S tidak bisa lagi terlayani oleh system di terminal pelabuhan.
Berdasarkan Laporan Penerapan STID di Pelabuhan Tanjung Priok yang diterima Logistiknews.id, jumlah perusahaan yang telah disetujui PMKU (Permohonan Melakukan Kegiatan Usaha) di Pelabuhan Tanjung Priok hingga 29 Januari 2022, sebanyak 700 Perusahaan.
Sedangkan Perusahaan yang mengajukan STID hingga 29 Januari 2022 tercatat 528 Perusahaan dan jumlah perusahaan yang telah disetujui STID-nya 513 Perusahaan.
Adapun jumlah kartu STID yang dicetak dan telah didistribusikan hingga Sabtu 29 Januari 2022 telah mencapai 10.880 kartu.
Pada 21 Januari 2022, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok juga telah melayangkan teguran berupa surat peringatan pertama (SP 1) kepada lebih dari ratusan pemilik trucking di Pelabuhan Tanjung Priok yang notabene perusahaan maupun perorangan karena belum memiliki atau melakukan pendaftaran STID.
Single Truck Identification Data (STID) di Pelabuhan Tanjung Priok telah diberlakukan sejak 1 Januari 2022.(am)